Tugumalang.id – Satreskrim Polres Batu menangkap dua orang kakak adik penjual bahan baku petasan yang mengakibatkan korban tewas karena ledakan di Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Akibat ledakan itu, 3 rumah rusak berat dan menelan 4 korban, satu di antaranya tewas.
Dari hasil penyelidikan, korban tewas, Hasan Rifai (18) didapati mendapat bahan baku mercon itu dari wilayah Kabupaten Probolinggo. Mereka adalah MM (29) dan AH (24) yang juga berprofesi membuat mercon, namun dalam skala lebih besar.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, kedua pelaku bahkan menjual bahan baku mercon itu secara online. Keduanya berhasil ditelusuri dari bukti percakapan dan transaksi yang tercatat di ponsel korban.
“Awal penangkapan itu memang berawal dari hasil lidik pasca peristiwa ledakan mercon di Kasembon. Setelah itu kita dapati dari ponsel korban, bahwa dia membeli bahan baku petasan itu dari penjual di Probolinggo,” ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (30/3/2023).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 20 kilogram bubuk alumunium mesh 325, satu unit alat timbang, dua kantong plastik stronsium nitrat dan dua kantong plastik bubuk booster klengkeng.
Seperti diketahui, ledakan besar yang terdengar hingga radius 15 kilometer di Dusun Pulosari, Desa Sukosari, Kabupaten Malang pada Sabtu (11/3/2023) itu menyebabkan 3 unit rumah disana rusak parah. Dari hasil olah TKP, ditemukan baramg-barang pembuatan mercon, berikut buku catatan cara pembuatan mercon.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, korban mengetahui cara membuat mercon itu dari media sosial. Hasan telah membuat petasan itu sejak 3 tahun lalu, utamanya ketika ada hari-hari besar seperti ramadan dan Idul Fitri.
“Setelah kami lidik, ternyata korban mendapat bahan itu dari kedua tersangka ini,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A