MALANG, Tugumalang.id – Tersangka pengedar sabu-sabu berinisial HBS (37) berhasil diamankan polisi di Dusun Banjar Patoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Sabtu (29/7/2023) dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat poket plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan total berat 10,33 gram. Polisi juga menyita dua buah ponsel, plastik klip kosong, pipet kaca, dan sebuah timbangan elektrik.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa aktivitas tersangka di Kecamatan Dampit telah menjadi sorotan petugas. Tersangka sendiri merupakan warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi yang sehari-hari tinggal di Desa Pamotan, Kecamaan Dampit, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Dalam Sehari Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Kabupaten Malang
“Kami mendapat informasi yang meyakinkan mengenai aktivitas jual-beli narkotika di wilayah Dampit. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, personel gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berikut dengan barang bukti yang cukup mengenai peredaran narkotika,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Anggota Polresta Malang Kota Jatuh ke Sungai Sedalam 10 Meter Saat Tangkap Pengedar Narkoba
Pada kesempatan ini, Taufik mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka. “Kami berterima kasih atas partisipasi aktif dan kepercayaan masyarakat dalam membantu pencegahan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ucapnya.
Saat ini, petugas tengah melakukan penyelidikan untuk mencari keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkoba lainnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasa 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A