MALANG – Polisi akhirnya menangkap dua pelaku pelempar kaca mobil patroli polisi dengan batu batako. Dua pemuda itu nekad melempar mobil polisi, lantaran aksi balap liar mereka dihentikan petugas di kawasan Jalan Candi Badut RT 2 RW 2, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (7/3/2021).
Mereka adalah M. Fahmi (23) dan Dikna Yanuar (25) yang rupanya merasa sakit hati setelah mobil balap liarnya dihentikan polisi di Jalan Soekarno Hatta. Bahkan, saat dihentikan, kedua pelaku berusaha kabur hingga menubruk 2 unit mobil petugas hingga ringsek.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, usai kabur, rupanya kedua pelaku ini kembali keluar rumah mencari petugas dengan mengendarai motor Honda CB yang nomor platnya sengaja dilepas untuk menghilangkan jejak.
Usai ketemu, M Fahmi melempar salah satu mobil petugas dengan batu batako atas instruksi Dikna Yanuar dan kemudian kabur. Total pelaku melempar batu 2 kali. Disitulah aksi kejar-kejaran itu terjadi. Dari hasil pelacakan saksi dan kamera CCTV, keduanya langsung ditangkap dini hari itu juga dirumahnya.
”Sebelumnya saya tegaskan malam itu tidak ada tembakan seperti informasi beredar. Saya pastikan itu, usai terlacak mereka kami jemput di rumahnya dini hari itu juga,” tegas dia saat konferensi pers, Senin (8/3/2021).
Mantan Waka Polrestabes Surabaya ini menambahkan kedua pelaku ternyata adalah pebalap liar yang mobilnya diblokade polisi saat akan balap liar. Dia merasa sakit hati usai kejadian itu dan melakukan pengrusakan itu.
”Motifnya sakit hati karena balapannya digagalkan dan lalu melempar kendaraan petugas dengan batu. Saat itu dia juga sudah persiapan balap, lagi cari musuh,” jelasnya.
”Dari hasil pengakuan, pelaku juga sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol. Ini sengaja dia lakukan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, keduanya langsung dijerat 2 kasus perkara. Pertama, dijerat pasal 310 dan 312 UU No 22/2009 tentang lalu lintas. Dalam hal ini, keduanya disangkakan karena tabrak lari dan perusakan dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun.
”Dia memang ada niat untuk balap liar. Jadi dia sudah ancang-ancang menggeber gas rpm tinggi-tinggi. Akhirnya kami berhentikan tapi dia berhasil melarikan diri,” jelas Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution.
Selain itu, kedua pelaku juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengrusakan benda dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.