Tugumalang.id – Polisi telah menetapkan dua tersangka pembongkaran pagar tribun Stadion Kanjuruhan. Dua tersangka tersebut adalah FHA (19) selaku penanggung jawab PT AJT yang memerintahkan pembongkaran dan YS (46) selaku mandor aktivitas pembongkaran.
FHA merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dan YS merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Diduga, mereka melakukan pembongkaran tersebut karena bisnis mereka bergerak di bidang jual beli besi tua. Mereka melakukan pembongkaran tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selaku pemilik Stadion Kanjuruhan untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam keterangannya pada petugas, FHA mengatakan ia menerima surat perintah kerja (SPK) untuk membongkar pagar tribun Stadion Kanjuruhan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui SPK tersebut palsu.
“Dua tersangka adalah pekerja yang menjual dan membeli besi tua untuk dijual kembali,” ujar Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Ipda Choirul Mustofa, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Malang, Selasa (20/12/2022).
Apabila pembongkaran tersebut berhasil dilakukan dan semua material berhasil dijual, diperkirakan tersangka akan meraup untung sebesar Rp 2,5 miliar.
Pembongkaran yang mereka lakukan pada Senin (28/12/2022) mengakibatkan sejumlah fasilitas Stadion Kanjuruhan rusak, yaitu pagar tribun dengan panjang 12,5 meter dan lebar 3,70 meter, paving pintu evakuasi B dengan luas 17,21 meter persegi, dan paving pintu evakuasi F dengan luas 34,25 meter persegi. Akibatnya, Pemkab Malang mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta.
“Tersangka FHA menyuruh tersangka YS untuk mencari pekerja dan mengawasi pembongkaran tersebut. Pegawai Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang) mengetahui hal tersebut sehingga pembongkaran dihentikan pada saat itu juga. Pekerjaan masih belum dilanjutkan dan ada bekas-bekas kerusakan,” ujar Choirul.
Dari tersangka FHA, polisi menyita tiga barang bukti yaitu satu lembar SPK, satu lembar surat berisi batas-batas pekerjaan dan SOP pembersihan bongkaran sebidang tanah, dan satu lembar kuitansi bukti pembayaran uang muka pembongkaran Stadion Kanjuruhan dari FHA senilai Rp 350 juta.
Sementara dari Stadion Kanjuruhan, polisi menyita barang bukti berupa enam tabung bright gas, 71 buah tabung oksigen, satu buah gembok yang dirusak, lima buah palu besar, dua set alat las, serta sejumlah rompi, helm, sepatu boot proyek.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1E) KUHP dilapis dengan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1E) KUHP.
“Kasus ini masih dalam proses pemberkasan. Dalam waktu satu minggu ini berkas akan kami kirim ke jaksa penuntut umum,” tutup Choirul.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A