MALANG, Tugumalang – Polres Malang telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok. Saksi-saksi ini diajukan oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) untuk mendukung laporan Devi Athok yang dibuat pada Rabu (9/11/2022) lalu.
Laporan tersebut dibuat untuk menggugat Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ketua PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), aparat penembak gas air mata ke tribun 13, penanggung jawab keamanan (eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat dan eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta), dan pihak penyiaran yaitu PT Indosiar Visual Mandiri.
Mereka diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP sub Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Pada Rabu (7/12/2022), dua orang saksi hadir di Polres Malang untuk memberikan keterangannya. Salah satu dari saksi tersebut merupakan steward asal Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang bertugas di pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu, yaitu Susi Anggraeni.
Saksi lainnya adalah ibu dari korban Jofan Farelino, Cholifatul Nuur, warga Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Pada malam tragedi tersebut, ia mencari anaknya yang dikabarkan pingsan.

Menurut Febri Andi Anggono, kuasa hukum Devi Athok sekaligus anggota tim Tatak, hingga saat ini, sebanyak tiga saksi telah diperiksa untuk mendukung laporan kliennya. Selain dua saksi yang disebutkan di atas, satu saksi lagi merupakan korban luka Tragedi Kanjuruhan asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang yaitu Anggi Maulana.
“Anggi Maulana itu juga korban. (Ia mengalami) patah tulang rahangnya,” kata Febri.
Ke depan, pihaknya berencana mengajukan lebih banyak saksi hingga unsur Pasal 338, 340, 55, dan 56 KUHP terpenuhi. “Kami akan mengajukan saksi kembali yang menguatkan laporannya Devi Athok,” kata Febri.
Febri menambahkan bahwa para saksi ini memberikan keterangan mereka tentang gas air mata yang menjadi pemicu kematian 135 orang. Menurutnya, ini adalah fokus dari laporan yang diajukan Devi Athok, yaitu pembunuhan dan pembunuhan berencana dengan penembakan gas air mata.
Untuk saat ini, kata Febri, pihaknya masih menunggu undangan dari kepolisian untuk pemeriksaan kembali saksi-saksi yang telah diajukan.
“Kami juga akan mengajukan Devi Athok untuk diperiksa sebagai pelapor karena kemarin dia masih dalam posisi berita acara interview,” ujar Febri.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko