Tugumalang.id – Antisipasi kecelakaan dalam momen mudik lebaran menjadi perhatian pemerintah. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengimbau seluruh pihak PO bus untuk memenuhi syarat operasional laik jalan sebelum armadanya beroperasi saat momen mudik lebaran 2025 nanti.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa setiap armada bus harus memenuhi syarat laik jalan. Seperti izin operasi, STNK hingga dokumen uji KIR. Hal ini tentu untuk memastikan keselamatan para penumpang bus.
Baca Juga: Nyaman Selama Perjalanan! 4 PO Bus Malang – Jakarta yang Bisa jadi Pilihan, Lengkap dengan Fasilitasnya
“Kami harap ini dipenuhi semuanya supaya tingkat keselamatan saat mudik lebaran itu semakin tinggi,” kata Widjaja, Sabtu (8/3/2025).
Pemenuhan syarat tersebut menurutnya juga menjadi bagian dalam mendukung upaya pemerintah pusat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.6.1/749/SJ tertanggal 17 Februari 2025 terkait dengan kelancaran arus mudik lebaran 2025.
Dikatakan, Dishub Kota Malang juga telah melakukan sidak di 21 PO bus di Kota Malang sekaligus melakukan ramp check pada periode Februari 2025 lalu. Hasilnya, ada 1 PO bus didapati tak laik jalan.
Baca Juga: Tawarkan Fasilitas Nyaman, Ini Jadwal Bus Malang – Surabaya dengan Armada PO Menggala
“Ada 1 PO saja dengan satu armada yang tidak memenuhi syarat.seperti KIR-nya mati, rem, dan emisi yang tidak dalam kondisi baik,” ungkapnya.
Pihaknya telah meminta PO bus tersebut untuk memenuhi syarat operasionalnya agar laik jalan. Sebab menurutnya, armada bus tak boleh beroperasi sebelum persyaratan terpenuhi.
“Secara garis besar, PO itu harus memenuhi atau tidak boleh beroperasi. Kalau ingin armadanya beroperasi, maka syarat teknisnya harus bisa dipenuhi,” tegasnya.
Dia memastikan akan melakukan pemantauan berkala terhadap perusahaan otobus yang memiliki armada tak memenuhi syarat jelang momen mudik lebaran 2025 ini.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A