Tugumalang.id – Tujuh terduga anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang melakukan perundungan terhadap MW (8) di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tak ditempatkan di lokasi khusus. Pasalnya, kondisi psikis mereka tidak baik. Bahkan, beberapa dari mereka tidak mau bersekolah.
“Berdasarkan asessment dan pertimbangan tersebut, tujuh ABH yang awalnya mau ditempatkan khusus, itu tidak jadi dilakukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro, Selasa (29/11/2022).
Dalam menangani perkara ini, Polres Malang menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Malang dan Provinsi Jawa Timur. Pendampingan mereka dibutuhkan bukan hanya untuk korban, melainkan juga untuk terduga ABH.
“Karena ini terkait dengan anak, kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami juga harus koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Malang maupun Provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan permasalahan ini,” terang Wahyu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. “Kami akan melakukan upaya maksimal terkait kasus perundungan anak di bawah umur ini,” imbuh Wahyu.
Pertimbangan lain yang membuat tujuh terduga ABH ini tidak ditempatkan khusus adalah karena korban memiliki motor trail kecil yang kerap ia kendarai sepulang sekolah. Kepemilikan motor trail ini telah dikonfirmasi oleh ibu korban.
“Ada teman korban yang selalu diajak bermain ketika pulang sekolah. Pada saat bermain, korban jatuh di aspal, menabrak pohon, dan sebagainya,” kata Wahyu.
Untuk mencegah agar peristiwa seperti ini tak terulang lagi, Wahyu mengimbau pada seluruh orang tua dan guru untuk mengawasi anak-anak.
“Yang jelas terkait kasus ini kami sangat mengatensi. Banyak kemungkinan kejadian seperti ini tidak dapat diawasi langsung oleh orangtua. Kami memohon pihak sekolah membantu mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A