Tugumalang.id – Beroperasinya minimarket di Jalan Raya Giripurno RT 60 RW 9 Dusun Kedung, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mengundang polemik. Pasalnya, masih ada sejumlah status perizinan yang tidak jelas.
Padahal, dalam hal ini pihak minimarket Alfamart ini sudah disidak bahkan diberikan proses mediasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu pada Kamis (28/12/2023) kemarin.
Namun, dalam proses tersebut, DPMPTSP Kota Batu juga belum bisa memutuskan apakah minimarket tersebut sudah memenuhi perizinan atau belum. Hingga kini, Alfamart juga belum bisa menunjukkan bukti kepengurusan izin seperti Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Bobol Indomaret di Bululawang, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
Kepala DPMPTSP Kota Batu, Dyah Lies Tina, membenarkan bahwa proses tindak lanjutnya masih mandek karena dari pihak Alfamart belum bisa menunjukkan perizinan.
“Infonya, orang yang ngurus perizinan toko modern ini masih izin cuti ke Jember. Jadi ya kami jadwalkan pertemuan tanggal 3 Januari 2024 mendatang,” ungkapnya, Jumat (29/12/2023).
Namun, Dyah mendapati informasi dari pihak perwakilan toko modern, masih ada perizinan yang masih harus direvisi. ”Infonya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ada yang harus direvisi. Makanya saya lihat dulu sudah sejauh mana,” kata Dyah.
Baca Juga: Polisi Ringkus 3 Pengedar dan Pengguna Sabu di Kabupaten Malang dalam 2 Hari
Jika nanti ditemukan toko modern ini tidak memiliki SLF maupun PBG, pihak DPMPTSP juga belum bisa menentukan keputusan toko harus ditutup atau tidak.
“Karena SLF dan PBG nunggu tanggal 3 Januari dan ini kan tokonya sudah terlanjur berdiri. Kami belum tahu apakah ditutup atau tidak. Kalau misal nanti tanggal 3 Januari (pihak Alfamart) tidak bawa data, mungkin akan kita kasih jangka waktu dulu untuk melengkapi,” bebernya.
Sementara itu, Regional Corcom Manager Alfamart, M. Faruq Asrori saat dihubungi menjelaskan bahwa menurut pihaknya, semua perizinan toko modern di Giripurno sudah selesai. Hanya saja, proses pengurusannya memang diserahkan ke pihak vendor atau pihak ketiga.
Untuk kepastiannya, Faruq akan meminta pihak vendor untuk segera menghadap ke DPMPTSP Kota Batu. “Kalau versinya mereka (vendor) sih ketika menyampaikan ke kami proses perizinan sudah selesai. Sudah dapat persetujuan warga sekitar juga malah,” jawabnya.
Reporter: M. Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A