MALANG – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 mencatat peningkatan penumpang pada masa pergantian tahun 2022 ini mencapai 62 persen. Kota Malang menjadi salah satu tujuan favorit para penumpang kereta api Daop 8.
Manager Humas PT. KAI Daop 8, Luqman Arif menjelaskan bahwa pergantian tahun pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 tercatat ada 421.179 penumpang. Sementara pergantian tahun 2021 pada periode yang sama terdapat 259.500 penumpang.
“Tujuan yang terfavorit masyarakat pada periode ini adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Malang, dan juga arah Banyuwangi,” ucapnya, Rabu (5/1/2022).
Luqman juga membeberkan dalam masa pergantian tahun itu terdapat sebanyak 4.601 calon penumpang tak memenuhi syarat sesuai regulasi yang ada.
Dia merinci, sebanyak 2.192 calon penumpang tidak dapat menunjukkan keterangan negatif PCR. Kemudian sebanyak 1.678 calon penumpang tidak dapat menunjukkan keterangan negatif antigen.
Selain itu, juga terdapat 623 calon penumpang belum vaksin dosis kedua dan 66 calon penumpang tak dapat menunjukkan bukti vaksin. Lalu ada 44 calon penumpang dalam kondisi tubuh kurang sehat.
Dia mengatakan bahwa hanya penumpang yang benar benar memenuhi syarat saja yang bisa menggunakan layanan kereta api Daop 8.
“Kami juga akan terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api ini,” ujarnya.
Luqman juga memaparkan syarat baru menggunakan layanan kereta api mulai 3 Januari 2022. Untuk penumpang kereta api jarak jauh di atas usia 12 tahun maka wajib vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum vaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Kemudian menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam.
Penumpang usia di bawah 12 tahun juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam.
Sedangkan untuk perjalanan kereta api lokal, Luqman mengatakan pelanggan usia diatas 12 tahun juga diwajibkan bisa menunjukkan hasil vaksin minimal dosis pertama.
Bagi yang tak bisa divaksin maka bisa menggunakan surat keterangan dokter spesialis atau rumah sakit. Kemudian penumpang usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko