BATU, Tugumalang – Kantor Pertanahan BPN Kota Batu membentuk tim percepatan sertifikasi tanah wakaf. Dengan begitu, pelayanan proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Batu bisa semakin mudah. Diketahui, tanah wakaf yang belum bersertifikat di Kota Batu mencapai 120-an bidang.
Pembentukan Satgas ini juga seiring instruksi dari Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan begitu sistem tata kelola tanah perwakafan bisa semakin baik.
Pentingnya pembentukan tim percepatan ini kata Kasubag Tata Usaha (TU) Kantor Pertanahan Kota Batu, Sri Heni Hendarwati karena selama ini para pengurus sertifikat sering kesulitan. Kendalanya banyak hal.
”Mulai data tanah tidak lengkap hingga akta ikrar tanah tidak ada, hanya berupa cerita-cerita dari nenek moyangnya,” jelasnya pada reporter, Jumat (2/12/2022).
Dalam percepatan ini kini mewajibkan adanya akta ikrar yang jelas. Meski tidak ada aturan tertulis, proses administrasi ini penting dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi. Selain itu juga mengantisipasi sengketa tanah di kemudian hari sekalipun tanah diperuntukkan untuk sosial.
Hal ini diungkapkan Ristanto, dari Kantah BPN Kota Batu bahwa mulai sekarang para pemohon segera mengurus dokumen akta ikrar ini. Karena pada prinsipnya, harta wakaf tidak dapat dipindahkan ke orang lain, maupun dijualbelikan, diwariskan maupun dihibahkan.
“Dalam memberikan wakaf tujuannya harus jelas dan termasuk amal kebaikan. Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang mempunyai hak untuk ikut menikmati harta wakaf sekedar perlunya dan tidak berlebihan,” jelasya.
Ristanto menambahkan ada beberapa prosedur dalam tanah yang sudah bersertifikat. Awalnya pemohoN harus mengurus Persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Adapun syarat yang harus dimiliki antara lain, Sertipikat Hak Atas Tanah, Surat Keterangan dari Desa bahwa tanah tidak dalam sengketa, dan Wakif menghadap ke langsung dalam PPAIW.
“Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya mengikrarkan wakaf dihadapan PPAIW, Nadzir dan 2 orang saksi. Kemudian PPAIW meneliti Nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan Nadzir,” jelas Ristanto.
Reporter: azmy
editor: jatmiko