MALANG | TuguMalang.id – Diduga edarkan pil double L, seorang pemuda berinisial AH (24), warga Dusun Blau, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditangkap petugas Polsek Pakisaji, pada Senin (22/8/2022) malam di rumahnya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat transaksi jual beli narkoba di sekitar wilayah Pakisaji.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya petugas menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Taufik, Selasa (23/8/2022).
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 475 butir pil double L yang disimpan di sebuah botol warna putih dan 20 butir pil double di dalam sebuah plastik transparan, siap untuk dijual.
“Total barang bukti yang telah diamankan sebanyak 495 butir pil dobel L,” imbuh Taufik.
Tersangka langsung mengakui perbuatannya begitu polisi menemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pakisaji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pihak Polsek Pakisaji saat ini tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui adanya jaringan peredaran pil double L tersebut.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan apakah masih ada pelaku lain yang satu jaringan,” tutup Taufik.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id