MALANG, Tugumalang.id – Bagi calon mahasiswa yang beluk beruntung di jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dapat mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 jalur mandiri.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 diperuntukkan bagi mahasiswa yang mendaftar di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 sudah dibuka sejak tanggal 29 Juli 2024 lalu dan akan ditutup pada 31 Oktober 2024 mendatang. Tentu hal ini menjadi kabar gembira bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah.
Baca Juga: Inilah Daftar PTS di Indonesia yang Menerima KIP Kuliah 2024
Berikut ini Tugumalang.id telah merangkum syarat dan proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur mandiri:
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
Persyaratan untuk Penerima
1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat dan lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya;
2. Telah lulus seleksi penerima mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang terakreditasi;
Baca Juga: Bingung Cara Reclaim Akun KIP Kuliah 2024? Simak Informasi Selengkapnya Di Sini
3. Memiliki potensi akademik yang bagus namun memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah.
Persyaratan Ekonomi untuk KIP Kuliah
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah;
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial;
3. Mahasiswa dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
4. Mahasiswa dari pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (PKH);
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin pada desil tiga dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
6. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan;
7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat syarat di atas maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan;
8. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
9. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa atau kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Proses Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri
1. Pendaftaran melalui web sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Selanjutnya validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang telah didaftarkan;
5. Kemudian pilih jalur seleksi “Mandiri”;
6. Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih;
7. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host to host;
8. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Demikian informasi pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur mandiri lengkap dengan syarat dan proses pendaftarannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A