Tugumalang.id – Dian Patria Arum Sari, penagih utang di Facebook di Malang yang semat viral divonis delapan bulan percobaan.
Vonis yang dibacakan oleh hakim Amin Immanuel Bureni ini awalnya berupa penjara empat bulan. Namun ia kemudian menambahkan bahwa terdakwa hanya perlu melakukan percobaan selama delapan bulan.
Pembacaan vonis ini dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (21/3/2023) sore. Dijelaskan pula dalam pembacaan vonis, apabila terdakwa melakukan tindak pidana, maka keputusan tersebut bisa gugur.
Penasihat Hukum terdakwa, M Sholeh mengatakan pihaknya menghormati keputusan dari majelis hakim. Menurutnya, keputusan tersebut sangat bijaksana, terutama karena lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yaitu hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
“Tuntutan 2,5 tahun hanya untuk nagih utang duit Rp 25 juta. Terlebih harus kena denda Rp 750 juta. Ini semua dikoreksi oleh hakim, tuntutan 2,5 tahun tidak sependapat, tapi di hukum empat bulan. Itupun percobaan delapan bulan,” kata Sholeh.
Ia menilai tuntutan jaksa sangat berlebihan dan tak masuk di akal sehat. Menurutnya, vonis ini merupakan ‘tamparan’ hakim kepada jaksa yang menuntut kliennya dengan denda hingga Rp 750 juta.
“Menurut kami (tuntutan jaksa) di luar akal sehat. Orang ingin duitnya Rp25 juta kembali, kok malah di suruh mengembalikan duit Rp750 juta,” katanya.
Di samping itu, Sholeh juga memiliki catatan yang telah ia sampaikan kepada kliennya. Ia menilai bahwa apa yang dituliskan Dian di kolom komentar milik pelapor DS memang terlalu kasar. Ia juga mengatakan bahwa apa yang ditulis Dian tidak memiliki kaitan dengan kasus utang piutang antara Dian dan suami pelapor, B.
“Dia menulis hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan persoalannya Dian dengan B. Kalau di lihat dari situ, maka unsur itu terpenuhi. Sejak awal saya kenal dia, menangani dia (sudah saya sampaikan),” imbuhnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A