Tugumalang.id – Polsek Lawang berhasil mengamankan tersangka pencurian burung murai batu senilai Rp2,5 juta sesaat sebelum massa berkerumun. Peristiwa pencurian ini terjadi di rumah pemilik burung, Karyono, yang berada di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (21/8/2022), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Lawang, Kompol Yatmo mengatakan bahwa tersangka berinisial BAS (22) tersebut sempat melarikan diri ke jalan raya. “Ia dikejar warga hingga akhirnya tertangkap,” bebernya, pada Senin (22/8/2022).
Ia menambahkan bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Modus tersangka adalah dengan memanjat pagar dan mengambil burung dari sangkarnya. Aksi tersebut diketahui oleh pemilik burung yang langsung berteriak. Teriakan tersebut membuat tersangka kaget dan kabur. “Dia lari ke jalan raya dan wargapun mengejar. Mengetahui informasi ini, anggota Polsek Lawang langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Lawang,” ujar Yatmo.
Menurut Yatmo, saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan akan mendalami apakah tersangka pernah melakukan hal serupa di tempat lain. “Kami akan dalami keterangannya lebih lanjut apakah pernah beraksi di lokasi lain,” kata Yatmo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id