Tugumalang.id – Keberadaan juru parkir (jukir) liar di Kota Malang, Jawa Timur, menjadi perhatian berbagai pihak. Kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang meminta masyarakat melaporkan jukir yang tak memberikan karcis parkir.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa jukir di Kota Malang wajib memberikan karcis kepada pengendara. Untuk itu, pengendara juga disarankan meminta karcis saat memarkir kendaraannya. Sebab, karcis adalah hak pemilik kendaraan.
“Apabila jukir tidak memberikan karcis, silahkan difoto dan laporkan ke kami, itu akan segera kami ditindak. Kami juga laporkan ke polisi karena itu termasuk pungli,” kata Widjaja, Kamis (30/3/2023).
Widjaja menegaskan bahwa pengendara dilarang parkir di tempat terlarang. Seperti di area yang sudah ada rambu rambu dilarang parkir, dilarang berhenti, area tikungan (belokan jalan) hingga trotoar.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat Kota Malang agar jangan sampai mau diarahkan jukir untuk parkir di tempat terlarang tersebut.
“Jadi pengguna parkir harus memastikan tempat parkir itu sesuai atau enggak, minimal tahu rambu parkir dan larangannya. Bila diarahkan di tempat yang dilarang jangan pernah mau,” ujarnya.
Dia juga memberikan tips untuk memastikan jukir tersebut merupakan jukir resmi atau tidak. Salah satunya dengan mengecek Kartu Tanda Anggota (KTA) jukir tersebut.
“Jadi pastikan petugas parkir itu liar atau tidak, dia menggunakan KTA atau tidak, silahkan dilihat namanya. Kemudian buka website Sitokirma untuk memastikan,” tandasnya.
Diketahui, tim gabungan Kota Malang telah menindak sebanyak 401 jukir liar di Kota Malang dalam Operasi Pekat yang digelar mulai 17-28 Maret 2023 lalu.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A