Tugumalang.id – Pelaku penyekapan seorang gadis di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, merupakan seorang residivis. Pria bernama Yonathan Deny (49) ini pernah mendekam di penjara akibat kasus pencabulan dan penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui pernah menjalani tahanan selama tujuh tahun karena melakukan pencabulan di wilayah Sidoarjo tahun 2005 lalu.
Setelah bebas, ia terjerat kasus penganiayaan dan ditahan selama satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang.
“Dengan kasus ini, berarti ia telah berurusan dengan polisi sebanyak tiga kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, pada Jumat (17/6/2022).
Donny juga meluruskan kebingungan terkait nama pelaku yang berbeda-beda. Menurutnya, nama pelaku adalah Yonathan Deny dengan alamat Kota Denpasar dan lahir di Kabupaten Banyuwangi.
Sebelumnya, pelaku mengaku bernama Agus Wicaksono kepada para tetangga sehingga menimbulkan kebingungan.
“Berdasarkan fotokopi kartu keluarga yang kami sita dari pemilik kontrakan, tertulis nama pelaku Agus Wicaksono. Tapi saat kami interogasi ia mengakui bernama Yonathan Deny,” kata Donny.
Terkait status perkawinan pelaku yang disebut memiliki 4 istri, ternyata tidaklah benar. Sebab, pelaku berstatus duda. “Setelah menduda, ia sering berganti-ganti pasangan,” imbuhnya.
Donny juga mengklarifikasi bahwa pekerjaan pelaku selama ini adalah montir mobil panggilan. “Profesi pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir mobil panggilan,” ucapnya.
Saat ini, polisi telah menahan pelaku. Ia terancam Pasal 333 KUHP Tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id