MALANG – Pasar takjil adalah keunikan tersendiri di setiap bulan puasa ramadan. Tahun 2020, kegiatan ini dilarang lantaran sedang dalam masa pandemi COVID-19, termasuk di Kota Malang. Namun di tahun 2021 ini, pasar takjil rakyat dibolehkan beroperasi.
Hal ini seperti tertuang di SE Walikota No.14/2021 yang mengatur sejumlah ihwal kegiatan di era New Normal di bulan Ramadan dan Idul Fitri 1422 H, termasuk aktivitas pasar takjil. Hanya saja, pedagang dilarang untuk berjualan di bahu jalan.
”Bagi pelaku usaha yang berjualan takjil dilarang dilakukan di bahu jalan,” tegas Sutiaji seperti tertulis di SE yang resmi terbit hari ini, Senin (12/4/2021).
Pelarangan juga menyasar kegiatan pembagian takjil gratis di jalan-jalan, membunyikan petasan hingga takbir keliling. SE ini berlaku hingga hari Idul Fitri 1422 H mendatang.
Hal senada dikatakan Kepala Satpol Pamong Praja Kota Malang, Priyadi, bahwa pelarangan berjualan takjil di bahu jalan, lebih karena alasan kerumunan dan kelancaran lalu lintas.
”Contohnya kayak Pasar Takjil di Jalan Soekarno Hatta itu, tidak boleh. Biar arus lalu lintas lancar dan meminimalisir kerumunan. Jika mau jualan, agak lebih ke dalam saja,” kata dia pada awak media.
Dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya setiap hari akan berpatroli untuk menegakkan aturan ini. ”Selain sidak agar tidak ada lagi pedagang berjualan di badan jalan, juga kami akan tegakkan aturan prokes. Kalaunada kerumunan, kami akan tindak tegas untuk membubarkan,” tegasnya.