MALANG – Terkait kasus pencabulan dan presekusi seorang anak bernama Bunga (Bukan nama sebenarnya), 13 tahun, dari salah satu panti asuhan yang sekaligus pondok pesantren di Kota Malang, pihak pondok mengaku belum mengetahui detail peristiwanya.
”Status ananda ini memang benar adalah santri atau anak asuh dari yayasan kami ini. Dia disini sudah sekitar 6 tahun,” ujar M Muniri, Bagian Humas panti asuhan sekaligus pesantren di Kota Malang itu, Senin (22/11/2021).
Meski video anak yang masih berusia 13 tahun tersebut dirundung hingga dipersekusi atau dianiaya beramai ramai oleh delapan temannya, telah beredar luas di dunia maya, namun pihaknya secara pribadi mengaku belum sempat melihat langsung video yang sudah viral tersebut.
“Kami belum melihat video kekerasannya,” ujarnya.
Disebutkan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti pergaulan anak asuhnya ini ketika sudah berada di luar panti asuhan.
“Kami kurang begitu paham kalau pergaulannya di luar. Setahu kami, dia hanya berteman dengan anak anak sekitar panti bahkan hanya di kampung sini saja,” ungkapnya.
Menurutnya, para anak didik panti asuhan atau pesantren tersebut bisa keluar ketika jam sekolah formal rampung. Disebutkan, rata rata bisa keluar panti asuhan sekitar pukul 13.00 atau 14.00 WIB.
“Itu baru boleh keluar pondoknya, pukul 15.00 WIB dimulai lagi kegiatan (belajar) nya. Kemudian wajib di pondok selama ada kegiatan,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Sujatmiko