MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 63 anak diajukan asal-usulnya ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang sepanjang tahun 2023. Pengajuan ini dilakukan untuk menegaskan siapa orang tua anak-anak tersebut. Karena selama ini orang tua mereka tidak memiliki buku nikah.
Tidak adanya buku nikah ini disebabkan orang tua melakukan nikah siri atau memiliki anak di luar nikah. Pernikahan siri yang dilakukan di luar pengawasan KUA tidak akan mendapatkan buku nikah dan tidak diakui negara.
Pengajuan asal-usul anak ini dilakukan karena saat mendaftar sekolah, orang tua diharuskan melampirkan buku nikah. Tanpa buku nikah, maka anak tersebu tidak akan bisa sekolah.
Baca Juga: Aturan MA Bikin Angka Perceraian di Kabupaten Malang Turun 7,8 Persen
“Untuk mengetahui ini anaknya siapa kan harus melampirkan buku nikah (saat mendaftar sekolah). Maka diajukan asal-usul anak,” ujar Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul saat ditemui Tugu Malang ID beberapa waktu lalu.
Dari 63 pemohon asal-usul anak di tahun 2023, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengabulkan pengajuan 58 pemohon. Mereka yang mendapat pengakuan asal-usul anak dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang bisa mendaftarkan anak mereka untuk sekolah.
Sebelum mengabulkan permohonan asal-usul anak, Pengadilan Agama memerlukan bukti dari pemohon bahwa anak ini memang anak mereka. Saksi yang dihadirkan diminta menceritakan bagaimana anak ini lahir, apakah orang tua mereka terikat perkawinan atau hanya kumpul kebo, dan sebagainya.
Baca Juga: Sepanjang 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Malang Kabulkan 6.429 Perceraian
“Kalau memang anak ini dilahirkan ketika nikah siri, kami tetapkan anak lahir saat nikah siri. Kalau anak dari kumpul kebo, kami tetapkan anak ini adalah anak biologis antara A dan B (nama orang tua),” jelas Khairul.
Sebagai perbandingan, di tahun 2022 terdapat 51 pengajuan asal-usul anak. Dari angka tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengabulkan 37 pengajuan.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko