Tugumalang.id – Optimalisasi investasi di Kota Malang, Jawa Timur, bakal dikuatkan. Salah satunya melalui pembentukan atau rancangan Perda tentang Penanaman Modal. Terbaru, Pemkot Malang menyampaikan Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang pada Rabu (10/5/2023).
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan bahwa Perda penanaman modal ini akan menjadi jembatan bagi investor untuk datang dan berinvestasi ke Kota Malang.
“Prinsipnya, investasi di daerah didorong untuk bisa lebih maksimal dengan cara dibuka seluas-luasanya bagi para pengusaha untuk bisa menginvestasikan usahanya, modalnya,” kata Edi.
Baca Juga: Pemkot Malang Sampaikan Ranperda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pemecah Kemacetan
Menurutnya, masifnya penanaman modal di Kota Malang dapat memberikan dampak bagi kemajuan perekonomian Kota dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini tentu untuk perkembangan dan kemajuan ekonomi yang pada muaranya menghasilkan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan bahwa Perda tersebut memang sangat dibutuhkan. Terlebih menurutnya, sudah ada banyak keluhan dari pengusaha soal aturan berinvestasi di Kota Malang yang memberatkan.
“Sekarang dari sisi perizinan, kami ingin nanti penanaman modal dan perizinannya itu nyambung. Orang berinvestasi di sini sering dihadapkan pada aturan yang sulit,” ungkapnya.
“Nah, ini harus jadi satu makanya kami harapkan semangat Omnibus Law yang menyatukan dan mempermudah itu bisa diterapkan di Kota Malang,” imbuhnya.
Selanjutnya, DPRD Kota Malang akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji dan menyempurnakan Perda Penanaman Modal tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menyaring aspirasi dan gagasan dari pihak pihak kompeten di Kota Malang.
“Makanya kami harap nanti ada masukan dari PHRI, terus kemudian HIPMI, tentang apa yang diinginkan investor yang hendak masuk ke Kota Malang,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A