MALANG – Terkait aksi demo para nasabah asuransi Bumiputera Malang, Kepala OJK Perwakilan Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak mengingat kewenangan ini ada di pihak OJK pusat. Kendati begitu, pihaknya tetap memfasilitasi keluhan nasabah.
”Iya, tadi sudah kami terima di kantor melakukan mediasi dengan Kepala Cabang Bumiputera Malang. Intinya, keinginan dari nasabah itu akan kami teruskan ke OJK pusat. Kami hanya bisa memfasilitasi,” terangnya dihubungi awak media.
Menurut dia, penanganan kasus ini ditangani secara nasional dan tidak berdasarkan kewilayahan. ”Kami juga memahami keinginan para nasabah juga upaya pengawasan kami memperhatikan kondisi dari Bumiputera,” tandasnya.
Puluhan nasabah asuransi ramai-ramai menggeruduk Kantor Wilayah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di Kota Malang, Kamis (11/2/2021). Selain itu, mereka juga mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang untuk melakukan mediasi.
Nasabah Korban AJB Bumiputera Wilayah Jatim 2, Priyo Santoso, dalam aksi kali ini mewakili ratusan nasabah korban lain yang ada du wilayah Jatim 2. Mulai di Malang Raya, Pasuruan, Probolinggo, Situbondo, Bondowoso hingga Banyuwangi.
“Kami datang kesini meminta hak kami (polis) yang seharusnya cair. Tadi, kami juga sudah mengikuti zoom meeting dengan semua pihak mulai dari pihak Bumiputera juga OJK Malang,” terang dia kepada awak media.
Dia menuturkan, ada sekitar 100 orang nasabah di Malang Raya yang tidak mendapatkan kejelasan terkait pencairan polis asuransi. Jika dikalkulasikan, totalnya mencapai milyaran rupiah. Jumlah itu belum termasuk 900 nasabah lain di Jawa Timur.
”Rata-rata, nasabah banyak yang mengikuti asuransi dana kelangsungan belajar hingga pertanggungan single premi. Kebanyakan polis tidak bisa dicairkan dalam rentang waktu panjang. Ada yang mulai tahun 2017 sampai awal 2021,” paparnya.
Ia berharap, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberi ketegasan dalam kasus ini. Mengingat surat peringatan juga sudah sering dilayangkan terhadap Bumiputera. ”Namun mereka seolah abai. Sementera, dari OJK juga tidak ada sanksi tegas. Padahal aturannya sudah jelas,” katanya.
Dengan begitu, kejelasan terkait polis ini segera selesai. ”Sederhana saja, kami hanya ingin klaim bisa dilakukan dan tidak ditutup-tutupi. Setidaknya Maret nanti sudah ada kejelasan. Kami juga menolak moratorium secara sepihak,” tandasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi terhadap jajaran direksi Kanwil AJB Bumiputera Malang, mereka menolak memberikan tanggapan. ”Hal ini tidak terjadi di wilayah kami saja sehingga tidak ada yang bisa kita sampaikan. Semua satu pintu dari pusat,” ujar seorang karyawan di front office.