MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengamankan BDW (39), warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang nyaris diamuk warga lantaran ketahuan mencopet. Sebelum ketahuan, BDW telah melancarkan aksinya berkali-kali.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa di catatan kepolisian, BDW tercatat pernah berurusan dengan hukum untuk kasus pencopetan.
“Tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pencopetan ponsel. Selain pertunjukan kuda lumping, tersangka sering melakukan pencopetan di tempat-tempat pertunjukan hiburan yang ramai seperti konser musik maupun kegiatan lainnya,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Aksi BDW ketahuan saat ia mengambil ponsel korban di pertunjukan kuda lumping di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Kamis (25/5/2023). “Korban melapor pada personil yang berjaga di lokasi kesenian kuda lumping jika ponselnya hilang saat berdesak-desakan,” imbuh Taufik.
Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian. Beberapa orang yang dicurigai diminta mengeluarkan isi saku celananya untuk mencari keberadaan ponsel milik korban.
Saat sedang melakukan pemeriksaan, BDW terlihat gugup dan berusaha membuang sesuatu ke arah semak-semak. Polisi yang sigap segera memeriksa ke arah semak-semak dan mendapati sebuah ponsel merk Vivo Y21 milik korban.
BACA JUGA: Nyopet di Konser, Rombongan Copet Asal Malang Ditangkap di Purworejo
Warga yang sudah geram akan banyaknya kasus pencopetan saat pertunjukan kuda lumping langsung menghajar tersangka. Akan tetapi, petugas segera mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Turen.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, ia memang pergi ke pertunjukan kuda lumping dengan niat untuk mencopet.
Saat penonton lengah, tersangka beraksi dengan cara mendorong korban dan merogoh saku celana untuk mengambil barang berharga seperti ponsel atau dompet.
“Modus yang digunakan masih modus lama, yaitu mengalihkan perhatian korban dengan cara menghimpit, mendorong, lalu mengambil ponsel atau dompet milik korban,” kata Taufik.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko