MALANG – Aparat Polsek Blimbing Kota Malang menangkap Sela Putri (25), warga Lumajang yang tinggal di Jalan Glintung Gang IV Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dia ditangkap karena menjadi mucikari dan menjajakan remaja usia 19 tahun untuk dijadikan pekerja seksual.
Kapolsek Blimbing Kompol Hery Widodo menjelaskan, mucikari ini ditangkap petugas pada Selasa (23/3/2021) lalu. Informasi masyarakat mengatakan bahwa perempuan ini sehari-hari bekerja sebagai mucikari.
”Dari info yang kami dapat, wanita ini diakui dapat menyediakan wanita untuk dibawa ke hotel dengan tarif mencapai Rp1,5 juta,” terang dia dihubungi awak media, Minggu (28/3/2021).
Dari informasi ini, petugas berhasil melacak identitas pelaku dan dilakukan penangkapan dirumahnya. Dari ponsel yang digeledah dari pelaku, ditemukan sejumlah chat berisi transaksi menjajakan wanita.
Dari obrolan atau chat terakhir, jelas dia, baru saja melepas satu orang wanita untuk dikirim ke sebuah hotel di Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat petugas meluncur ke lokasi, benar didapati ada seorang remaja yang masih berusia 19 tahun asal Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. ”Saat itu dia juga di dalam kamar bersama pelanggan yang menyewanya,” paparnya.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita uang total senilai Rp1,3 juta dan kondom bekas dipakai. Remaja ini saat ditanyai mengaku telah melayani tamu yang didapat dari jasa tersangka sebanyak 2 kali.
Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit ponsel milil pelaku yang digunakan sebagai alat transaksi, juga uang tunai senilai Rp300 ribu sebagai ongkos jasanya.
”Dari pengakuan tersangka, pelaku sudah 16 kali mengambil keuntungan dari 8 wanita yang dijajakannya untuk menjadi pekerja seksual,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam akan dikenai Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun.