Tugumalang.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik yang melibatkan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 7 November 2023.
Putusan MKMK ini terkait dengan laporan yang menyoroti perilaku kolektif dari enam hakim MK, juga berkaitan dengan 3 hakim lainnya.
Pengumuman putusan tersebut dilakukan dalam rangkaian sidang di Gedung MK, yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada hari yang sama, yaitu Selasa, 7 November 2023. Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Legalisasi Ganja untuk Medis
Kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi, yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin,16 Oktober 2023, melalui sebuah putusan yang sangat kontroversial.
Jimly lalu membacakan putusan MKMK sebagai berikut: Pertama, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelaggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhi hukuman sanksi teguran lisan secara kolektif pada para hakim terlapor.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Adapun beberapa hakim terlapor yang masuk dalam putusan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Manahan M. P. Sitompul, 2. Enny Nurbaningsih, 3. Suhartoyo, 4. Wahiduddin Adams, 5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan 6. M Guntur Hamzah.
Putusan tersebut menjadi putusan pertama yang dibacakan oleh majelis MKMK. Di mana Jimly menyebut bahwa putusan atas pemeriksaan 9 hakim MK dibuat terpisah menjadi empat putusan.
“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” jelas Jimly saat awal sidang pembacaan putusan MKMK.
Penulis: Imam A. Hanifah
Editor: Herlianto. A