Kota Batu, Tugumalang.id – Petugas gabungan terdiri dari KPU, Bawaslu dan Satpol PP Kota Batu mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah sudut jalan Kota Batu pada Minggu (24/11/2024).
Ini dilakukan mengingat masa tenang kampanye yang diberlakukan mulai 24 – 26 November 2024 mendatang. Sementara, pemungutan suara atau pencoblosan akan dilakukan pada 27 November 2024.
Baca Juga: Diduga Tak Netral, Massa Aksi Peduli Demokrasi Geruduk Kantor KPU Kota Batu
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto menjelaskan jika pembersihan APK telah mulai dilakukan sejak Minggu dini hari. Sebelum melakukan pembersihan, jajaran KPU Kota Batu, PPS, PPK, Bawaslu, Satpol PP dan perwakilan paslon telah melakukan apel bersama.
Momentum pembersihan APK ini merupakan sebuah keharusan. Pihaknya menargetkan dalam waktu 3 hari, seluruh sudut kota sudah harus bersih dari APK.
“Untuk pencopotan APK di pelosok desa-desa akan menjadi tugas PPS,” ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru menyebutkan, APK yang telah diamankan tersebut nantinya bisa digunakan masyarakat. Heru berharap di masa tenang ijni para paslon tidak melakukan aktivitas kampanye tersembunyi.
Baca Juga: Logistik Surat Suara Pilkada 2024 Tiba, KPU Kota Batu Gercep Rampungkan Sortir Lipat
”Kami imbau untuk menjaga kondusifitas, agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais menambahkan jika pelepasan APK yang terpasang di jalan-jalan protokol Kota Batu merupakan tugas dari Satpol PP. Sementara untuk APK yang ada di gang-gang dan wilayah jalan tembus, yang akan melakukan pelepasan adalah KPU dan Bawaslu.
“Kami menargetkan pembersihan APK selesai pada Senin (25/11/2024). Jalan protokol yang utama kita bersihkan meliputi Jalan Soekarno, Panglima Sudirman, Jalan Diponegoro dan Sultan Agung,” jelasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko