MALANG –Tenaga kesehatan (Nakes) sebagai garda terdepan dalam menghadapi pandemi COVID-19 memang mendapatkan insentif dari pemerintah. Demikian pula bagi para relawan mendapatkan insentif yang diberikan secara bertahap.
Namun demikian, realita di lapangan berbeda. Ternyata sebagian nakes dan relawan ada yang mengeluhkan lantaran belum menerima insentif itu. Seperti yang terjadi pada nakes dan relawan di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Menurut salah seorang Tenaga Kesehatan (nakes) di Ngajum belum ada pencairan insentif nakes dan relawan untuk COVID-19 semenjak bulan Januari 2021. Bahkan menurutnya untuk melakukan pencairan, nakes harus yang membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Masalah pengajuan insentif kami dipersulit dengan syarat harus pakai SPJ, itupun kami yang kerjakan. Kalau tidak begitu benar-benar tidak diperdulikan kami mau mendapat uang insentif atau tidak,” kata salah seorang Nakes di Kecamatan Ngajum, yang wanti-wanti jati dirinya tak disebutkan.
Seperti tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR HK.01.07/MENKES/278/2020, tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Mengutip dari situs kominfo pusat untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.
Sebelumnya tim vaksinator tersebut mendapat kabar akan mendapatkan insentif senilai Rp. 2,5 Juta untuk status pekerjaan dokter, untuk bidan Rp. 2 juta dan untuk tenaga administrasi Rp. 1,25 Juta.
Menurut nakes tersebut bulan lalu dirinya sudah selesai mengerjakan SPJ tinggal menunggu proses.
”Namun teman kami yang bekerja di Poskesdes ada yang gaji dari dinkes dan pemprov belum turun mulai Januari,” tambahnya.
Selain itu, banyak nakes yang bekerja di vaksinator dari puskesmas maupun dari rumah sakit yang belum jelas upahnya.
“Apalagi kami yang relawan vaksinator dari dinkes diberi bayaran Rp. 100 ribu per-absen. Kami kira Rp. 100 ribu itu belum transportnya, ternyata Rp. 100 ribu itu sudah sama transport. Kami menerima sangat sedikit untuk jasanya padahal satu kali vaksin jumlah sasarannya banyak,” ujarnya.
Menurutnya, tidak pantas jika perjalanan jauh dekat relawan dihitung sama karena menghabiskan biaya transportasi yang berbeda.
“Kami ini bingung, sudah tidak difasilitasi, berangkat pakai motor sendiri, yang kami terima tidak seberapa,” katanya.
Terkait besaran insentif relawan di Kabupaten Malang, Wakil Bupati Malang H Didik Gatot Subroto pernah menegaskan pada awal Oktober 2021, bahwa relawan nakes diberi insentif per harinya Rp 100.000. Tim vaksinator itu ada sekitar 700 relawan yang tersebar di kecamatan hingga tingkat desa di Kabupaten Malang.
“Kami (Pemkab Malang) melibatkan relawan dan kami bayar Rp100 ribu per hari. Jadi harian,” Kata Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, seperti dikutip di situs malangvoice.com awal bulan lalu.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, dihubungi tugumalang.id semalam membantah adanya nakes di Kabupaten Malang yang belum mendapatkan gaji dan insentif hingga berbulan bulan.
“Bukan belum, gak ada seperti itu. Gaji dan insentif nakes di Kabupaten Malang sudah dibayarkan sesuai bulannya,” ucapnya, Sabtu (20/11/2021).
Menurutnya, gaji nakes dan insentif di Kabupaten Malang telah disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada keterlambatan.
“Saat ini juga tidak ada yang namanya keterlambatan kalau yang berasal dari APBD Kabupaten Malang,” jelasnya.
Selain itu, Arbani juga menegaskan bahwa insentif relawan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Malang juga telah diproses seluruhnya.
“Untuk relawan juga tidak ada kendala, sudah kami proses semua kok. Jadi sudah lancar semua. Coba diklarifikasi lagi dengan Kepala Puskesmasnya,” pungkasnya.
Reporter: M Fathoni; M Sholeh
Editor: Sujatmiko