MALANG, Tugumalang.id – Maraknya penggunaan media sosial (medsos) berpengaruh terhadap perolehan pajak reklame di Kabupaten Malang. Sejak Januari 2023 hingga 17 Oktober 2023, capaian pajak reklame di Kabupaten Malang hanya Rp4,18 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara, menyebut bahwa target pajak reklame di tahun 2023 ini cukup kecil yaitu Rp 15 miliar. Jumlah ini hanya tiga persen dari target perolehan pajak di tahun 2023 secara keseluruhan yang mencapai Rp 476 miliar.
Kendati targetnya cukup kecil, hingga pertengahan Oktober 2023, capaian pajak reklame di Kabupaten Malang baru menyentuh angka 26 persen.
Baca Juga: Harga Cabai Melunjak, Ini 5 Kecamatan Pemasok Cabai Rawit Terbanyak di Kabupaten Malang
“Pajak reklame dipengaruhi medsos ya. Banyak (baliho) bando yang kosong,” kata Made saat ditemui belum lama ini.
Jelang Pemilu 2024, pemasangan baliho kian ramai. Akan tetapi, hal ini tidak berpengaruh terhadap perolehan pajak karena reklame yang bersifat sosial dan politik tidak dikenakan pajak.
“Untuk sosial dan politik tidak ada pajak,” kata Made.
Sehingga, apabila ada reklame-reklame yang bersifat politik, pihak Bapenda Kabupaten Malang tidak akan menarik pajak. Penertiban oleh Satpol PP pun dilakukan hanya jika reklame tersebut bermasalah perizinannya, bukan karena tidak bayar pajak.
Baca Juga: Program Berjalan Efektif, Capaian Pajak Daerah Kabupaten Malang Sentuh 74,5 Persen
“Kemarin penertiban dengan Satpol PP itu penertiban tentang izin bukan tentang pajak,” ucap Made.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya masih akan mendapat pajak dari perizinan pemasangan reklame yang dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.
“Kalau (pemasang reklame) bayar izin, dia pasti bayar pajak karena kita nge-link (terhubung),” pungkas Made.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A