Tugumalang.id – Perjuangan Aremania untuk mengusut tuntas kejahatan HAM pada Tragedi Kanjuruhan masih panjang. Ini tampak dari gelagat terbaru, yaitu ditolaknya laporan keluarga korban yang ingin mencari keadilan untuk suaminya yang meninggal. Namun, laporan itu justru ditolak Polda Jatim.
Kisah ini disampaikan perwakilan Tim Advokasi Aremania, Djoko Tritjahjana, usai melakukan aksi demonstrasi di Kejari Kota Batu, Selasa (1/11/2022) kemarin. Kata Djoko, alasan penolakan laporan korban yang didampinginya itu dianggap tidak berdasar.
Laporan itu merupakan tindak lanjut dari tuntutan Aremania yang menuntut dalam berkas perkara penyidikan Tragedi Kanjuruhan ditambahkan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya, para tersangka hanya dikenai pasal kelalaian.
Menurut Djoko, pasal yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yang ada. Berkas perkara itu dibuat hanya berdasarkan keterangan dari kepolisian saja. “Sementara laporan dari korban dan masyarakat tidak terpenuhi,” kata Djoko.
Sebab itulah Aremania juga bergerak mengawal laporan dari keluarga korban. Salah satunya telah dilakukan pada Senin (31/10/2022) kemarin. Namun ditolak karena alasan Nebis in Idem. Bahwa alasan itu digunakan ketika perkara sudah memiliki hukum tetap.
“Padahal kan masih pengajuan. Terbaru menurut Kejari Batu malah berkasnya P18. Saya tidak ingin berdebat soal itu. Mungkin penyidiknya kemarin ada miskomunikasi. Saya harap sih begitu,” kata Djoko.
Dengan begitu, Djoko berharap para penegak hukum bisa bergerak sesuai hati nurani. Perkara ini harus diselesaikan secara adil. “Ini keluarga korban mau cari keadilan kok ditolak. Jadi besar harapan kami agar perkara ini diproses secara adil. Hukum harus jadi panglima tertinggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya masih akan terus mengawal perlindungan hukum bagi korban. Nantinya, upaya hukum lanjutan masih akan terus ditempuh. “Kami minta dukungan dan support. Perjalanan kita masih panjang,” tandasnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A