MALANG – Pemerintah Kota Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota No. 71/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Didalamnya juga tertuang instruksi penerapan pengaturan ganjil genap kendaraan untuk mengatur kunjungan tempat tempat wisata prioritas.
Namun pada penerapannya, Kota Malang tak jadi memberlakukan kebijakan pengaturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di Kota Malang. Keberadaan wisata prioritas di Kota Malang menjadi pertimbangan utama pembatalan kebijakan itu.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak memberlakukan penerapan ganjil genap bagi pengendara di Kota Malang.
“Jadi ganjil genap itu diarahkan ke lokasi wisata. Kita di Kota Malang kan tidak punya lokasi wisata khusus atau prioritas,” jelasnya, Minggu (26/12/2021).
Dia menilai kebijakan SE Wali Kota Malang yang juga mengimbau menerapkan ganjil genap dengan berpedoman Inmendagri No.66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru itu lebih sesuai diterapkan di Kota Batu.
“Jadi kemungkinan besar yang dilakukan ganjil genap itu lebih ke Kota Batu, kalau di Kota Malang belum,” ucapnya.
Berdasarkan kajiannya bersama pihak terkait, Heru mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap belum sesuai diterakan di Kota Malang. Dia menilai tingkat kepadatan arus lalulintas di Kota Malang juga tak terlalu padat.
“Tingkat jumlah kendaraan di Kota Malang itu masih bisa kami toleransi, dimungkinkann masih bisa dilakukan dengan rekayasa yang lain,” ujarnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Jatmiko