MALANG | TuguMalang.id – Kota Malang telah menerapkan penggunaan plat nomor berwarna dasar putih dengan tulisan warna hitam pada kendaraan bermotor. Kini secara bertahap, Satlantas Polresta Malang Kota mulai mengganti plat nomor hitam menjadi plat nomor putih pada kendaraan bermotor di Kota Malang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yopy Anggi Khrisna menyampaikan bahwa penerapan dan penggantian warna plat nomor itu sudah dimulai sejak 18 Juli 2022 lalu. Disebutkan, sudah ada ratusan kendaraan bermotor di Kota Malang baik mobil maupun sepeda motor telah mengganti warna plat nomornya.
“Kami sudah menerapkan. Jadi nanti dari plat nomor hitam, pada saat pembelian kendaraan baru atau (saat pembayaran) pajak 5 tahunan, kami ganti menjadi plat nomor yang putih, sudah siap semuanya,” ucapnya, Selasa (26/7/2022).
Menurutnya, penggantian warna plat nomor kendaraan ini dilakukan untuk memudahkan identifikasi kendaraan hingga mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera.
“Tujuannya itu sebenarnya untuk memudahkan mendeteksi, (perekaman) kamera ETLE. Selain itu, plat putih kan juga lebih mudah dilihat oleh mata. Namun keutamaannya untuk identifikasi, agar lebih mudah kameranya,” jelasnya.
Namun menurutnya dalam masa peralihan warna plat nomor ini, penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan. Pihaknya juga memastikan tak akan menindak kendaraan berplat nomor hitam jika memang belum waktunya diganti warna.
“Untuk kendaraan yang belum plat putih atau masih plat hitam masih boleh digunakan. Kami tidak akan menindak bagi kendaraan yang memang belum waktunya ganti plat putih. Sesuai periodenya 5 tahun, baru kami ganti yang putih,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id