MALANG – Pemuda berinisial NSW yang sempat viral usai menjadi korban pengeroyokan di Jalan Merbabu Kota Malang pada Sabtu (20/11/2021), kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap LN.
Sebelumnya, 4 pelaku pengeroyokan yang merupakan teman pria LN telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka mengaku kesal lantaran NSW diduga melakukan pelecehan seksual terhadap LN yang tengah tak sadarkan diri akibat terpengaruh minuman.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yuda Riambodo mengonfirmasi bahwa pihaknya memang telah menerima laporan dari LN atas dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh NSW. Pihaknya juga mengatakan telah mendalami kasus tersebut.
“Kami sudah menerima laporan dari korban (LN), diduga persetubuhan. Dari dasar analisa dan alat bukti yang sudah kami dapatkan, kami sudah menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku inisial NSW,” ujarnya, Senin (27/12/2021).
Kini NSW juga telah ditahan oleh Polresta Malang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual itu.
“Beberapa alat bukti memang sudah memenuhi unsur. Makanya kami sudah berani melakukan penahanan terhadap terduga pelaku atas dugaan persetubuhan,” jelasnya.
NSW dijerat Pasal 290 KUHP lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap orang yang pingsan atau tidak berdaya. Dia juga terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Reporter: M Sholeh
Editor: Jatmiko