MALANG – Kemunculan perusahaan fintech lending alias pinjaman online (pinjol) dalam dunia industri jasa keuangan hari ini rupanya menyimpan tabir gelap. Di balik terobosan kemudahan pinjaman uang yang ditawarkan ternyata justru menjadi lingkaran setan.
Pinjol menjadi alternatif banyak orang karena teknis pencairannya yang sangat mudah dan disertai iming-iming bunga ringan hingga 0 persen. Namun, semua itu hanya manis di awal. Faktanya, mafia pinjol ilegal ini langsung berubah menjadi rentenir jahat begitu uang sudah di tangan.
Sejak kemunculannya pada 2016, pinjol, khususon yang ilegal justru menjerat banyak orang masuk ke lingkaran hutang tak berkesudahan. Sudah dijerat hutang, kena teror mental pula. Tak jarang banyak di benak korbannya selalu terbersit keinginan untuk bunuh diri.
Faktanya, sejumlah nyawa telah melayang gara-gara teror pinjol. Korban yang nyaris bunuh diri juga sudah banyak. Nah, jerat pinjol tak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga menjalar hingga ke Kota Malang, Jawa Timur. Sedikitnya, sudah ada 2 kasus bunuh diri di Malang gara-gara terbelit utang-piutang pinjol.
Kasus korban pinjol paling mencuat adalah seorang guru TK bernama inisial Sum (40). Dari hutang awal Rp 2,5 juta, berlipat ganda menjadi Rp 35 juta. Melihat jumlah tagihan itu, Sum nyaris berniat bunuh diri karena mendapat teror pinjol hingga dicemarkan nama baiknya di sejumlah grup WA dan medsos.
Jumlah segitu dia dapat gara-gara harus gali lubang-tutup lubang di 19 pinjol ilegal dan 5 pinjol legal atau telah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan rincian hutang di pinjol ilegal sebanyak Rp 29 juta dan Rp 6 juta di pinjol resmi.
Melihat jumlah tagihan segitu, siapa tak kelabakan? Apalagi harus dibayar dalam tempo yang singkat. Beruntung kasus tersebut terdengar awak media. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang selaku badan independen pengawas jasa keuangan ikut turun langsung mengawal kasus ini.
Sugiarto Kasmuri, selaku Kepala OJK Malang begitu mendengar kabar ini langsung berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi Pusat untuk memblokir beberapa pinjol ilegal yang menagih dengan cara intimidatif kepada Sumiati.
Dari sisi penegakan hukumnya, pihak OJK Malang langsung berkoordinasi dengan Polresta Malang untuk menindaklanjuti kasus ini.
”Dalam hal ini kami mengawal korban dan dibantu dengan kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke polisi,” kisahnya kepada Tugumalang.id, Kamis (4/11/2021).
Sugiarto menjelaskan waktu itu dirinya juga turut berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam kurun waktu tak lama, kasus Sum dapat terselesaikan.
Wali Kota Malang, Sutiaji yang juga menginisiasi program OJIR (Ojo Percoyo Karo Rentenir) bersama OJK Malang untuk menanggung biaya tunggakan ibu Sum melalui dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang.
Dalam mengawal kasus ini, kata Sugiarto tidaklah mudah. Pasalnya, pinjol ilegal yang memberikan pinjaman kepada ibu Sum tidak diketahui jelas keberadaan kantor dan identitas perusahaannya.
”Karena pinjol yang legal dan terdaftar di OJK, tidak akan melakukan tindakan seperti itu. Semua gerak-gerik pinjol yang terdaftar di bawah pengawasan kita. Semua diatur mulai bunga, data privasi dan lain-lain,” ujarnya.
Dari kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa sebelum meminjam uang ke fintech lending, sebaiknya melakukan riset mendalam terlebih dahulu. Pastikan, mereka ada di bawah pengawasan OJK.
”Resiko besar jika kita terjerat ke pinjol ilegal itu pada data pribadi dan ponsel kita. Kalau sudah dipegang pinjol berpotensi disalahgunakan oleh pelaku pinjol dengan menebar fitnah, intimidasi hingga pemerasan,” tegasnya.
Hingga hari ini, menurut data Satgas Waspada Investasi Pusat, total ada 3.516 pinjol ilegal yang diblokir. Pemblokiran dilakukan karena status badan usaha hingga sistem kreditnya ilegal.
Mengenal Rumus ‘CAMILAN’ ala OJK Lacak Legalitas Pinjol
Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri berharap tidak ada lagi kisah masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Terlebih di situasi sulit pandemi COVID-19 seperti saat ini. Banyak orang gelap mata dan memilih jalan pintas dengan melakukan pinjaman online tanpa pikir panjang.
Untuk mengetahui pinjaman online tersebut legal atau tidak, kata Sugiarto, yang harus dilakukan adalah dengan memeriksa legalitasnya dengan cara mengakses website OJK atau menghubungi call center di 157.
Untuk membedakan mana yang legal dan ilegal itu mudah. Sugiarto mengenalkan rumus ‘CAMILAN’, singkatan dari Camera, Microphone and Location (CAMILAN). Semua akses privasi nasabah itu hanya boleh diminta oleh pinjol yang legal kepada calon peminjam.
Jika akses data melebihi dari rumus CAMILAN tersebut, apalagi sampai menarik seluruh data dari kontak, HP maka dapat dipastikan itu adalah pinjol ilegal dengan biaya dan bunga sangat tinggi serta mencekik leher.
”Dan yang paling penting adalah meminjam dengah kondisi sadar. Pinjamlag sesuai kebutuhan dan kemampuan diri untuk membayar. Ingat, gunakan pinjaman untuk kegiatan yang produktif, bukan yang sifatnya konsumtif,” pungkasnya.
Sebagai penutup, jika anda sudah kadung terjerat pinjol ilegal, anda masih bisa mengandalkan program OJIR yang digagas Pemkot Malang, OJK Malang dan Satgas Waspada Investasi.
Program OJIR, jelas Sugiarto, memberikan pinjaman kepada masyarakat yang terjerat rentenir tanpa dikenakan bunga lias 0 persen. Sebagai contoh, jika ansa meminjam Rp 5 juta, nanti anda bisa mengangsur hingga 24 kali cicilan tanpa bunga.
Reporter: Ulul Azmy
Editor : Herlianto. A