MALANG – Kasus korupsi penyelewengan anggaran hingga penggemukan sapi di BUMD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Malang tahun 2017-2018 terus diusut. Kini, kantor yang terletak di Jalan Raya Gadang, Kecamatan Sukun itu digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (14/1/2021).
Penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan dugaan kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliar itu. Berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, sejumlah ruangan di kantor digeledah guna mencari sejumlah berkas terkait catatan pengeluaran keuangan perusahaan daerah tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi. Hasilnya, pihaknya sudah menemnukan salah satu alat bukti, terkait catatan pengeluaran keuangan.
“Untuk macamnya belum bisa kami sebutkan. Salah satu diantaranya sudah kami temukan, yaitu terkait pengeluaran keuangan,” ungkapnya kepada awak media.
Ada dua ruangan, kata Dino yang digeledah. Yaitu ruangan Kasubbag Keuangan dan ruangan Bendahara. ”Kami juga memeriksa catatan di komputer kerja milik mereka,” tambahnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusup Hadiyanto menambahkan, sejumlah berkas dan data itu nantinya akan dijadikan pembuktian di persidangan nanti.
Penggeledahan ini juga terkait dengan tersangka Anak Agung Raka Kinasih (AA RK) yang sebelumnya sudah ditahan Kejari. ”Nanti akam berlanjut ke tersangka lain, yang sementara ini masih dalam tahapnpengembangan,” jelasnya.
Seperti diketahui, RPH Kota Malang pada tahun 2017-2018 diketahui terganjal kasus penyelewengan anggaran bersama pihak rekanan soal pembelian hingga penggemukan sapi. Satu tersangka sudah ditahan di Lapas Wanita Sukun. Kerugian negara mencapai Rp 1,5 Miliar.