MALANG, Tugumalang.id – Polisi menetapkan sopir truk wingbox nopol S 9126 UU bernama Sigit Winarno (65) sebagai tersangka kecelakaan Tol Pandaan – Malang. Ia disangkakan Pasal 310 Ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana saat konferensi pers di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Rabu (25/12/2024). Meski telah ditetapkan tersangka, sopir truk belum ditahan karena masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Kami menemukan persesuaian alat bukti dalam peristiwa ini, terdapat unsur kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh sopir truk,” kata Kholis.
Baca Juga: Ahli Cek Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Truk Alami Overheat
Sopir truk yang merupakan warga Bojonegoro tersebut bekerja sebagai sopir untuk PT Rapi Translogistik Indonesia yang ada di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Di hari kejadian, Senin (23/12/2034), ia berangkat dari Krian menuju ke Rungkut, Surabaya untuk mengambil pakan ternak. Dari Rungkut, ia mengantarkan barang tersebut ke tempat tujuan yang ada di Malang.
Saat berada di Tol Pandaan – Malang KM 77, tersangka diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan empat orang. Truk wingbox yang dikemudikan tersangka mengalami overheat dan tak kuat menanjak.
Tersangka kemudian menepikan kendaraannya ke bahu jalan, tepat di lokasi yang kondisinya menikung dan menanjak. Tersangka turun dari truk tanpa mematikan mesin dan persneling dalam kondisi netral. Namun, ia sempat menarik hand rem.
“Ada risiko yang muncul saat truk diparkir di posisi tanjakan. Ini memberikan kesulitan bagi pengemudi yang berada di belakangnya karena pasti akan terkejut dengan objek besar yang terparkir di bahu jalan,” kata Kholis.
Baca Juga: Ini Identitas Korban Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang
Saat turun dari truk, tersangka memasang pengganjal dari kayu di roda depan kanan. Ia sempat bergeser ke pintu truk sebelah kiri dan membukanya untuk mengambil sesuatu.
Beberapa detik kemudian, truk berjalan mundur dan nyaris menabrak beberapa kendaraan. Truk baru berhenti total setelah menabrak bus Tirto Agung dengan nopol S 7607 UW yang berisi siswa SMP Islam Terpadu Darul Quran Mulia Bogor.
Saat mengetahui truknya mundur, tersangka sempat berlari mengejar. Namun, ia terjatuh dan mengalami luka-luka.
Kholis menjelaskan, kendaraan besar yang berhenti semestinya dalam kondisi mesin mati dan persneling satu. Dalam kasus ini, mesin truk dalam kondisi menyala dan persneling netral.
“Pada saat parkir, harusnya mesin dimatikan. Namun pada saat itu, sopir truk memilih untuk tidak mematikan mesin,” kata Kholis.
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan hingga ke pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dan kesalahan. Pihaknya juga memanggil pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko