Malang, Tugumalang.id – Seorang Kasi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang terkena operasi tangkap tangan atau OTT usai memeras warga yang mengajukan permohonan pengurusan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
OTT itu dilakukan oleh Tim Satgas Anti Mafia Tanah dari Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (21/2/2023) siang kemarin. Penangkapan dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Malang yang berlokasi di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto membenarkan OTT itu. Disebutkan, yang bersangkutan berinisial W. Dia mengatakan bahwa W diduga telah melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang mengajukan permohonan SHGB.
“Yang bersangkutan diduga melakukan pemerasan terhadap korban saat mengajukan permohonan SHGB,” ungkapnya, Rabu (22/2/2023).
Berdasarkan keterangan korban, Bayu menjelaskan bahwa korban sudah lama melakukan pengurusan SHGB itu. Korban kemudian didorong untuk menyerahkan sejumlah uang kepada W jika ingin SHGB itu cepat diproses.
“Jadi korban sudah mengurus SHGB cukup lama. Kemudian, ada penyampaian dari yang bersangkutan kalau mau cepat mengurus SHGB harus mengeluarkan sejumlah uang,” bebernya.
Bayu menyampaikan bahwa W akhirnya ditangkap beserta barang bukti berupa uang diduga hasil pungli atau pemerasan pada korban senilai Rp 40 juta.
“Uang tersebut sudah diterima sama yang bersangkutan. Kami amankan barang bukti sebesar Rp40 juta,” ucapnya.
Menurutnya, penangkapan dilakukan ketika W menerima uang dari korban di Kantor BPN Kabupaten Malang di Jalan Terusan Kawi, Kota Malang.
“Saat si korban menyerahkan uang itu, kami langsung OTT ditempat,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko