MALANG – Kabupaten Malang saat ini sudah masuk menjadi zona merah penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memerlukan langkah-langkah strategis untuk menekan angka penyebaran COVID-19 ini.
Salah satu langkah yang dipaparkan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, adalah dengan mengandalkan Satgas COVID-19 di tingkat kabupaten hingga tingkat desa.
“Perlu ada perlakuan khusus yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang melalui satgas-satgas COVID-19 yang ada di tingkat kabupaten, kecamatan, sampai tingkat desa,” terangnya saat dikonfirmasi tugumalang.id pada Kamis (15/07/2021) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Tugas-tugas yang akan dilakukan oleh satgas ini sendiri mulai dari melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga menyiapkan fasilitas kesehatan.
“Mulai dari memberikan edukasi, di samping itu juga mempersiapkan layanan kesehatan yang berdasarkan berbasis terpadu di tingkat kecamatan,” bebernya.
Terakhir, Didik juga menekankan jika prioritas utama Pemkab Malang saat ini adalah menurunkan status Kabupaten Malang dari zona merah menjadi zona kuning.
“Kabupaten Malang saat ini masuk pada zona merah, maka bagaimana caranya kita telan zona merah ini agar menjadi zona kuning yang menjadi kewajiban bersama,” pungkasnya.
Reporter : Rizal Adhi Pratama
Redaktur : Sujatmiko