Tugumalang.id – Aparat Satreskrim Polresta Malang Kota kembali berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, tiga orang tersangka asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil diamankan.
Ketiga tersangka kedapatan kembali menggarong motor di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aksinya ketahuan gara-gara mereka menjual motor itu lewat media sosial.
Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan usai kasus dilaporkan, mendapati unggahan motor korban yang dijual di media sosial. Petugaspun langsung menyaru sebagai pembeli dan menangkap basah di lokasi transaksi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa identitas ketiga tersangka adalah WD (35) dan MWR (26), serta MRR (28) yang berperan selaku penadah.
Dari hasil intetogasi, tersangka mengaku hanya mencuri sekali itu saja. Bahkan mereka mengaku tidak tergabung dengan sindikat manapun karena hasilnya dijual untuk kebutuhan sehari-hari yang mendesak.
Modus operandi mereka juga tak berbeda dari maling motor lainnya yaitu dengan merusak kunci motor sasaran dengan kunci T. Terakhir, aksi mereka tertangkap basah kamera CCTV, di Jalan Ranugrati, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 28 Juni 2022.
”Usai berhasil merusak kunci motor dengan kunci T, hasil curian langsung dibawa kabur dan dijual ke MRR yang berposisi sebagai penadah,” ungkap Bayu, pada Jumat (5/8/2022).
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara. ”Dari catatan kami, ketiga tersangka tidak ada catatan riwayat kriminal, mereka bukan residivis. Hasil curian dari pengakuannya untuk kebutuhan mendesak sehari-hari,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id