MALANG, Tugumalang.id – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 beberapa hari lagi tepatnya pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Sebelum menyampaikan hak suara anda di Tempat Pemungutan Suara (TPS) perlu mengetahui warna dan keterangan surat suara di Pemilu 2024.
Seperti diketahui pada Pemilu 2024, pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan beberapa warna yang berbeda-beda. Sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih dalam menyampaikan hak pilihnya.
Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Berikut ini informasi mengenai keterangan warna pada surat suara Pemilu 2024 yang telah dirangkum Tugumalang.id. sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2023, ada 5 jenis surat suara berlatar putih dengan 5 warna penanda yang berbeda sesuai dengan fungsinya.
Daftar 5 Warna Surat Suara di Pemilu 2024
1. Warna Abu-Abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
2. Warna Merah: Surat suara untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
3. Warna Kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
4. Warna Biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi;
5. Warna Hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota Kabupaten/Kota.
Keterangan 5 Jenis Surat Suara di Pemilu 2024
Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Warga Malang Raya, Berikut Informasi Jam Buka TPS di Pemilu 2024
Berikut ini keterangan mengenai kelima warna surat suara Pemilu 2024 yang perlu diperhatikan oleh pemilih sebelum mencoblos ke TPS untuk menyampaikan hak pilihnya.
1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
a. Foto pasangan calon;
b. Nama pasangan calon;
c. Nomor urut pasangan calon;
d. Tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
2. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD
a. Nomor calon anggota DPD;
b. Foto calon anggota DPD;
c. Nama calon anggota DPD.
3. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR
a. Tanda gambar partai politik;
b. Nomor urut partai politik;
c. Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi
a. Tanda gambar partai politik;
b. Nomor urut partai politik;
c. Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi
5. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
a. Tanda gambar partai politik;
b. Nomor urut partai politik;
c. Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian informasi mengenai keterangan warna surat suara di Pemilu 2024. Semoga membantu.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
editor: jatmiko