Kota Batu, Tugumalang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menarik atau mengembalikan 6 mobil dinas yang digunakan untuk operasional selama ini. Hal ini dilakukan karena adanya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 terkaif efisiensi anggaran.
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto membenarkan hal tersebut. Selama ini, 6 mobil dinas yang dibuat operasional memang disewakan kepada KPU terdiri dari 5 untuk para komisioner dan 1 untuk Sekretaris KPU sejak 2022.
Kini, keenam mobil dinas itu sudah dikembalikan ke KPU Jatim. Heru menjelaskan jika mobil operasional tersebut telah diserahkan pada 12 Februari 2025 kemarin.
Baca Juga: KPU Kota Batu Resmi Tetapkan Nurochman-Heli Jadi Paslon Wali Kota Terpilih
“Kami sebagai lembaga menyesuaikan adanya instruksi terkait efisiensi di seluruh satuan kerja tersebut. Salah satunya yaitu penarikan mobil operasional. Mobilnya sudah kita serahkan,” aku Heru, Minggu (16/2/2025).
Heru menambahkan peruntukan keenam mobil untuk komisioner adalah sebagai perjalanan dinas luar. Kemudian kegiatan lain seperti mobilisasi dalam melaksanakan tahapan pemilu dan pilkada.
“Kalau sekarang teman teman untuk ke kantor ke rumah sementara ada yang menggunakan mobil pribadi. Sebisa mungkin kita upayakan mandiri,” ujarnya.
Baca Juga: KPU Kota Batu Tak Sediakan TPS Khusus di Pilkada 2024
Lebih lanjut, Heru menyampaikan jika untuk saat ini KPU Kota Batu masih memiliki 1 kendaraan operasional. Nantinya kendaraan tersebut yang akan dimaksimalkan jika ada dinas ke luar kota.
“Untuk sekarang, karena semua mobil operasional komisioner dan sekretaris sudah ditarik. Kita memaksimalkan apa yang ada, disini masih ada 1 kendaraan yaitu Innova Reborn. Ya nanti mobil itu untuk operasional kita jika ada tugas luar kota,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko