Tugumalang.id – Tindak pidana penipuan investasi properti di Kota Batu berhasil terbongkar. Penipuan itu dilakukan warga Junrejo, Kota Batu, Hadi Santoso (35), kepada korbannya, Sugeng Siyamto asal Tuban.
Tersangka berhasil mengelabui korban untuk menyetorkan uang tanda jadi hingga Rp36 juta untuk pembangunan rumah di atas tanah kaveling yang belakangan diketahui belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menuturkan bahwa aksi penipuan itu dilakukan tersangka pada 2018 silam, di kantor pemasaran pengembang CV Purnomo Jaya, tempat dia bekerja, di Jalan Raya Pandanrejo, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Dalam aksinya, tersangka menyebarkan brosur promo penawaran tanah kaveling lewat sejumlah media sosial yang dia miliki. Korban yang menanyakan informasi itu akhirnya percaya, bahkan sampai datang ke Kota Batu untuk melihat langsung tanahnya.
Tersangka bahkan meyakinkan korban dengan mengaku bahwa tanah itu adalah miliknya, berikut berkas surat-surat sudah dikantongi. ”Hingga korbanpun percaya dan mentransfer sejumlah uang tanda jadi dan lainnya. Total Rp36 juta,” terang Oskar.
Usai ditransfer, sambung Oskar, tersangka mulai berkilah dan bahkan menghilang saat dihubungi korban. Merasa tidak beres dan uangnya dibawa kabur oleh tersangka, korban akhirnya melapor ke polisi.
Usai dilaporkan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu bendel salinan akta legalisasi perjanjian pengikatan jual beli tanah, surat keterangan dari Dinas Penanaman Modal, dan kwitansi pembayaran Rp 1 juta sebagai ikatan tanda jadi.
”Diamankan juga kwitansi pembayaran uang Rp32 juta, brosur, surat perjanjian antara korban dan tersangka, SK dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, peta lokasi, dan SK dari DPKP Kota Batu,” beber Oskar.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menambahkan bahwa belakangan diketahui, status tanah di sana masih belum rampung perizinannya karena masuk di lahan putih atau pertanian. Bahkan, masih belum ada perjanjian kerja sama antar pemilik tanah dan pengembang perumahan.
”Di sana tersangka hanya bekerja di bagian pemasaran. Tapi, dari hasil pengembangan lokasi tanah itu belum punya izin, bahkan masih masuk lahan putih atau lahan pertanian,” bebernya.
Dimungkinkan masih ada korban-korban lain karena modus ini kerap terjadi. Polisi mengimbau pembeli agar waspada terhadap segala penawaran investasi dengan iming-iming apapun agar tidak mengalami kejadian serupa.
”Kami masih akan melakukan pengembangan atas kasus ini karena takutnya juga masih ada korban lainnya. Jika merasa dirugikan oleh orang yang sama, diimbau untuk melapor ke Polres Batu,” sarannya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 154 junto pasal 137 atau pasal 162 ayat 1 huruf C dan ayat 2 junto pasal 146 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman, atau pasal 69 pasal 70 UU RI tahun 2007 tentang Penataan Ruang atau pasal 378 KUHP dan 372 dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id