Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang melakukan sidak kepatuhan pajak restoran pada Sabtu (8/4/2023) malam. Hasilnya, Bapenda Kota Malang menemukan sejumlah dugaan manipulasi pajak yang dilakukan beberapa pihak restoran di Kota Malang.
Dugaan manipulasi pajak itu ditemukan dalam sidak yang menyasar 5 restoran di Kota Malang. Yakni Ocean Garden, Kaizen All You Can Eat BBQ & Griil, Cocari, Warung Sego Sambel Cak Uut dan Roketto Coffee & Co.
Dalam mengoptimalkan pajak restoran, Bapenda Kota Malang memasang E-Tax atau sistem elektronik yang mampu mendata pajak di restoran Wajib Pajak di Kota Malang. Termasuk di lima restoran tersebut.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan bahwa pajak tersebut bukan merupakan uang milik restoran. Melainkan uang pajak dari konsumen yang telah membeli produk restoran di Kota Malang. Disebutkan, pajak itu senilai 10 persen dari harga produk dan harus dibayarkan ke Bapenda Kota Malang hingga menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.
Namun Handi mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan manipulasi pajak saat melakukan sidak di restoran Ocean Garden. Disebutkan, restoran tersebut memiliki 2 mesin kasir yakni satu mesin kasir terkoneksi dengan E-Tax dan satu mesin kasir tak terkoneksi.
“Bahkan sebagian besar pembayaran pelanggan dilakukan di kasir yang tidak tersambung E-Tax. Sehingga data transaksi tidak masuk dalam E-Tax,” kata Handi.
“Di sidak itu, data yang terekam di kasir yang tidak tersambung E-Tax sudah kami ambil untuk kami hitung berapa selisih pajak yang harus dia bayarkan,” imbuhnya.
Kemudian di restoran Kaizen All You Can Eat BBQ & Griil, pihaknya juga menemukan dugaan manipulasi pajak. Pihak restoran diduga mematikan E-Tax saat resto ramai pengunjung, yakni di waktu berbuka puasa.
“Data transasksi antara jam 4 sore sampai jam 7 malam nihil atau kosong. Tapi kita lihat langsung disitu ramai. Sepekan kemarin kami pantau terus juga penuh bahkan full booking. Tapi rata rata di laporan E-Tax, antara jam 4 sampai jam 7 nihil,” bebernya.
“Kemudian kami ambil bill manualnya, akan kita hitung berapa selisih nilai yang dilaporkan dengan yang riil. Tadi saja menurut kasir, di laporan ada 14 meja yang terisi, padahal pas kami cek ada 44 meja yang terisi,” imbuhnya.
Lalu di Cocari, pihaknya juga menemui dugaan manipulasi data pajak. Dikatakan, pihak Cocari menyatakan rata rata omzet per bulan sekitar Rp 150 juta. Sehingga pajak yang dibayarkan hanya Rp 15 juta per bulan.
“Namun saat kami buka sistem kasir, laporan riil nya ada disitu, itu rata rata Rp 700 juga sampai Rp 800 juta. Bahkan ada beberapa bulan yang sampai Rp 900 juta. Kalau segitu kan seharusnya pajak yang dibayar Rp 80 juta. Selisihnya ini akan kami hitung,” ungkapnya.
Selanjutnya, di Warung Sego Sambal Cak Uut, pihaknya juga menemukan dobel sistem pembayaran di kasir. Ada 2 sistem kasir yang salah satunya tidak terkoneksi dengan E-Tax dan satu mesin kasir yang terkoneksi E-Tax justru tidak aktif.
“Jadi saat sidak itu, yang terpasang E-Tax itu kondisi tidak aktif. Yang diakitifkan di akun tidak tersambung E-Tax. Otomatis data transaksi tidak masuk (terdata),” paparnya.
Sementara itu, di Roketto Coffee & Co, pihaknya menemukan hal serupa yakni dobel sistem pembayaran di kasir. Dengan demikian, data pajak yang seharusnya disalurkan tidak terdata.
“Ada dobel akun di sistem kasirnya. Karena tidak mau dan tidak bisa dibuka, alat kasirnya kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan pajak,” bebernya.
“Secara garis besar dari lokasi yang kami datangi itu, mengakali E-Tax dengan dobel akun. Perkiraan nilai kebocoran pajak setidaknya Rp 2 milyar. Jika terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administrasi membayarkan 4 kali pajak yang seharusnya atau pidana 2 tahun,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko