Tugumalang.id – Hari pertama larangan mudik lebaran 2021 ditandai dengan pemberlakuan penyekatan dimulai pukul 00.00 WIB, pada Kamis (6/5/2021).
Di Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota kebagian tugas penyekatan di pintu exit Tol Madyopuro.
Sesuai aturan, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja, perjalanan dinas, dan surat keterangan hasil rapid test, terpaksa harus balik kanan alias dipulangkan.
Hingga pukul 09.00 WIB pagi, total ada 4 kendaraan yang diimbau kembali ke daerah asal.
Hal ini diungkapkan Papospam Exit Tol Madyopuro, Ipda Dandu Iswanto, bahwa fokus penyekatan ini menyasar utamanya kendaraan plat luar kota, di luar wilayah aglomerasi atau rayon II. Begitu melintasi pintu tol, kendaraan luar kota langsung dicegat dan dimintai surat keterangan.
”Jika ada kendaraan disinyalir melakukan perjalanan mudik lalu tidak bisa menunjukkan surat tugas maka kami imbau putar balik,” tegas pria yang sehari-hari menjabat sebagai Panit Lantas di Polsek Kedungkandang ini.
Iswanto menuturkan, keempat kendaraan plat luar kota yang diimbau putar balik ini memang terbukti tidak memiliki tujuan dan kepentingan mendesak. Mereka juga tidak memiliki surat keterangan kerja hingga surat hasil rapid test.
”Identitas mereka juga dari luar kota. Maka sesuai aturan yang ada dengan hormat kami imbau putar balik. Namun jika ada dari luar kota namun masih dari wilayah rayon yang sama hanya kami cek dan kami persilahkan melintas masuk,” lanjutnya.
Dari total kendaraan yang melintas, rata-rata sudah sadar akan aturan pengetatan perjalanan ini. Pantauan Tugu Malang ID, sedari pukul 07.00-10.00 WIB, kendaraan luar kota yang melintas sudah membekali diri dengan surat keterangan lengkap.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti