Oleh: Rizky Ramdan*
Pasar Besar Kota Batu dalam waktu dekat ini akan segera direvitalisasi setelah turunnya DIPA dari Perpres No. 80 Tahun 2019 mengenai program percepatan pembagunan ekonomi di kawasan Gresik, Bangkalan, Mojkerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kawasan Bromo Tengger semeru serta kawasan selingkar wilis dan lintas selatan yang menyebutkan program Revitalisasi Pasar Batu dengan menggunakan APBN senilai Rp 200 miliar.
Dalam proses revitalisasi pasar Besar Batu ini cukup menguras tenaga, waktu dan pikiran baik dari sisi Pedagang Pasar maupun Pemerintah Kota Batu dimana dari proses pendataan, , kesepakatan dalam pembuatan Detail Engineering Design, penentuaan titik relokasi pasar hingga saat ini menimbulkan polemik yang cukup panjang karena permasalahan komunikasi yang kurang baik selama hampir 2 tahun ini.
Permasalahan komunikasi yang kurang baik ini dikarenakan Pemerintah Kota Batu tidak melibatkan seluruh stake holder yang ada di Pasar Besar Kota Batu dalam pengambilan keputusan sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari Pedagang yang berujung pada perang urang syaraf berupa opini opini yang muncul di berbagai media sosial. Berbagai masalah teknis terkait proses revitalisasi pasar Batu memang penting, namun terdapat hal yang lebih penting yaitu pada harapan pasca Revitalisasi Pasar Batu.
Terlepas dari polemik proses pembangunan Pasar Batu, seharusnya Pemerintah bersama Pedagang Pasar Batu yang dinaungi oleh Himpunan Pedagang pasar harus kembali menjalin komunikasi yang baik dalam menyongsong Pasca Revitaliasi Pasar Batu yang berupa aset fisik (tangible asset) dengan mengedepankan pembangunan pasar batu yang adaptif melalui tata kelola pasar kota batu dengan menerapkan Good Corporate Governance (tata kelola yang baik).
Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu tidak cukup pada aspek fisik akan tetapi kelembagaan pasar batu dari UPTD (Unit Pelayanan Teknis Dinas) dibawah dinas UMKM Koperasi & Perdagangan harus dilakukan upaya transformasi organisasi menjadi kelembagaan yang berbentuk Perusahaan daerah ataupun Badan Usaha Milik Daerah dengan mengedepankan tata kelola yang modern, adaptif, professional dan berkeadilan tanpa meninggalkan ciri khas dari pasar tradisional. Upaya tersebut harus didukung dengan implementasi Good Corporate Governance yang menekankan pada aspek Transparansi, Akuntabilitas, Pertanggung jawaban, Independensi & Keadilan.
Transformasi organisasi dan penerapan Good Corporate Governance adalah awal dari tata kelola Pasar Batu yang memiliki daya saing terhadap perkembangan dan tantangan zaman dimana saat ini wujud dari pasar telah berubah dari pasar tradisional menjadi pasar modern dengan diikuti pasar yang berwujud digital dengan kehadiran marketplace yang didirikan oleh Start Up Unicorn.
Kemampuan untuk beradaptasi ditengah revolusi industri 4.0 mutlak dibutuhkan oleh pasar besar kota batu yang mengedepankan pada peluang pasar secara offline dengan melihat potensi pada target pembeli dari dalam Kota Batu maupun Wisatawan yang mengunjungi Kota Batu dengan total kunjungan wisatawan per tahun sebesar 7 juta wisatawan (BPS.KotaBatu.Go.Id, 2019). Selain secara fisik atau offline dengan adanya kios-kios hingga pertokoan revitalisasi pasar besar Kota Batu juga herus menitikberatkan terhadap adaptasi terhadap penggunaan IT dalam upaya memperbesar peluang usaha bagi para pedagang, tentunya hal tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas SDM pedagang pasar.
Harapan dalam Revitalisasi Pasar Besar Kota Batu ini memang tidaklah mudah untuk diwujudkan tanpa adanya sebuah visi misi yang besar disertai dengan komunikasi yang baik antara Pemerintah dengan seluruh stakeholder Pasar Besar Kota Batu, akan tetapi kami sebagai warga Kota Batu menitipkan sebuah perubahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang Kota Batu.(*)
*Penulis merupakan pegiat pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Batu.