Rofidah Nur Fitria*
Pendidikan merupakan sebuah sistem dari proses pembelajaran. Proses di mana sebuah ilmu dan pengetahuan diberikan tenaga pendidik atau guru kepada peserta didik. Pendidikan dapat diartikan juga sebagai upaya atau cara yang sudah dipersiapkan dan disusun sedemikian matang guna menggiring setiap individu untuk menghasilkan perubahan.
Perubahan yang muncul ini adalah melalui sebuah proses pembelajaran. Pendidikan di Indonesia sendiri memiliki beberapa jenjang. Pertama adalah TK / RA, kedua SD/ MI, ketiga SMP/ MTs, keempat SMA/ MA, dan yang terakhir adalah Perguruan Tinggi. Melalui beberapa jenjang ini peserta didik akan mendapatkan berbagai ilmu dan pengetahuan yang terus berkembang.
Beberapa jenjang tersebut dinamakan pendidikan formal. Pendidikan formal ini bisa dimulai apabila seseorang sudah memiliki kemampuan untuk bercakap atau berbicara. Oleh karena itu, pendidikan formal dimulai dari jenjang yang paling rendah, yakni Raudhatul Athfal (RA). RA termasuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jalur formal di Indonesia.
Makna PAUD menurut Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah sebuah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan tersebut dilakukan melalui rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak mempunyai kesiapan untuk memasuki pendidikan lebih lanjut.
Raudhatul Athfal (RA) adalah lembaga pendidikan bagi anak usia dini atau anak usia sekitar 4-6 tahun. RA merupakan lembaga PAUD di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sejauh ini belum ada RA di Indonesia yang berlabel negeri.
Sedangkan lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag lainnya, seperti MI, MTs, dan MA sudah banyak memiliki label negeri. Begitupun dengan jumlah guru pengajar pada lembaga RA menurut data Badan Pusat Statistik (2021) yakni 139.415 guru.
Namun, dari jumlah tersebut tidak ada yang berstatus Negeri. Lain halnya dengan TK yang merupakan lembaga pendidikan setara dengan RA di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan jumlah guru 358.057 orang, serta 7.4% dari jumlah tersebut merupakan guru yang memiliki status Negeri.
Artinya terdapat sebuah ketimpangan antara lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag dengan Kemendikbud, khususnya jenjang pendidikan anak usia dini.
Unicef, salah satu lembaga di bawah naungan PBB pun telah mencanangkan tahun 2030 sebagai tahun yang memberi akses pendidikan berkualitas tinggi untuk anak usia dini. Timbulnya hal ini seiring banyaknya penelitian yang mengatakan bahwa PAUD yang berkualitas dapat meningkatkan prestasi anak di bidang sekolah formal, menurunkan angka putus sekolah, tingkat kriminalitas, dan meningkatkan pendapatan seseorang.
Namun, ternyata para peneliti juga menemukan masih banyak negara yang enggan menyalurkan anggaran lebih besar untuk bidang PAUD. Di Indonesia sendiri kini menjadi suatu tanda tanya besar, mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Tulisan ini mungkin dapat mewakili suara hati atau keresahan mahasiswa PIAUD, alumni PIAUD, dan atau calon guru RA/TK di Indonesia. Salam hormat kepada Kementerian yang membawahi lembaga pendidikan, baik Kementerian Agama (Kemenag) maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta para jajarannya.
Sehubungan dengan isu tentang belum adanya lembaga pendidikan RA yang berlabel Negeri juga guru RA yang berstatus Negeri/ ASN kami berharap besar agar Penegerian RA dan Formasi CPNS bagi Guru RA di Indonesia dapat direalisasikan.
Hal ini bertujuan agar terwujud keadilan pendidikan di Indonesia, baik di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbud. Begitupun dengan status Negeri bagi guru, khususnya guru RA. Tidak jarang juga alumni PIAUD maupun calon guru RA yang merasa resah akan pendapatan yang diterima, karena sangat kurang dari standar UMR di daerahnya.
Oleh karena itu, berharap agar alumni PIAUD dan atau calon guru RA/TK mendapatkan akses untuk menyandang status Negeri/ ASN. Banyak pula opini berseliweran di telinga bahwa menjadi guru RA/TK adalah pekerjaan mudah. Sehingga disepelekan dan hanya dipandang sebelah mata.
Padahal, menjadi seorang pengajar RA/TK bukanlah hal yang gampang. Sebab guru PAUD harus mendidik, mengarahkan, dan menghadapi anak usia dini. Mengingat bahwa anak usia dini adalah anak dalam masa golden age, yakni masa emas anak, yang jika distimulasi dengan baik akan menjadi jembatan dalam membentuk karakter dan kepribadian anak bangsa ke depannya.
Diharapkan agar ketimpangan antara lembaga pendidikan RA dengan lembaga pendidikan lainnya segera disamaratakan. Harapan besar ini semoga dapat terwujud dengan adanya pengaturan dalam Peraturan Menteri terkait keadilan serta pemerataan dan peningkatan kualitas dalam lembaga RA di Indonesia.
Ikhtiar untuk mewujudkan Penegerian RA dan Formasi CPNS bagi Guru RA di Indonesia saat ini sedang dilaksanakan. Data primer maupun data sekunder serta teori tentang pendidikan anak usia dini, juga peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan cukup mendukung dalam upaya ini.
Dukungan lain yang bersinergi dari seluruh Prodi PIAUD, alumni PIAUD, mahasiswa PIAUD melalui Himpunan Mahasiswa Prodi PIAUD, dan Ikatan Mahasiswa PIAUD Seluruh Indonesia (IKMAPISI) juga dapat mengantarkan keinginan bersama ini. Mari gencarkan suara dan harapan besar kita demi mewujudkan Penegerian RA di Indonesia.
Mahasiswi PIAUD UIN Maulana Malik Ibrahim Malang*
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id