Tugumalang.id – Retribusi pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir tepi jalan di Kota Batu, Jawa Timur masih lemah. Dishub Kota Batu memutar otak untuk merumuskan tata kelola parkir yang baik.
Salah satunya dengan mencari formulasi bagi hasil bersifat ‘win-win solution’ dengan juru parkir (jukir).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno. Hendry membeberkan berdasarkan temuan di lapangan, memang ada beberapa titik parkir di Kota Batu yang para jukirnya sulit diajak kerja sama.
Baca Juga: Dishub Kota Batu Urai Kemacetan saat Libur Nataru dengan Skema One Way
”Dari 400 sekian jukir yang ada, tidak semua mudah diajak bekerjasama untuk menciptakan pelayanan parkir yang baik,” kata Hendry dihubungi, Selasa (30/4/2024).
Sejumlah penyebabnya yang paling sering dijumpai adalah lamanya pencairan bagi hasil dari Pemkot Batu. Ini memang karena berkaitan dengan tata administrasi keuangan pemerintahan yang sudah wajar. Kendati demikian, Hendry masih berupaya mencari formulasi bagi hasil yang cepat.
“Solusinya nanti harus ada formulasi bagi hasil yang cepat. Selama ini prosentase bagi hasil 60:40 dengan jukir ini bisa sampai lama cairnya. Nanti saya sedang usahakan agar bisa cair dalam waktu 2-3 hari,” kata dia.
Baca Juga: Urgensi Dishub Kota Batu Sulap Stadion Brantas Jadi Tempat Parkir Tuai Polemik KONI Kota Batu Nilai Idenya Tak Relevan
Dengan cara itu, Hendry berharap para jukir bisa proaktif terlibat dalam pembangunan daerah dengan cara menyetorkan hasil parkir semaksimal mungkin sesuai realitanya.
Selain itu, pihaknya juga masih akan menerjunkan petugas pengawasan di seluruh titik selama 24 jam. Di sisi lain, masyarakat harus memulai kebiasaan untuk meminta karcis kepada jukir. Jika tidak ada, jangan dibayar.
”Saya harap juga ada kemauan dari masyarakat agar jangan segan dan takut meminta karcis. Kalau gak ada karcis jangan dibayar. Kalau bandel, laporkan ke kita, video saja, nanti akan kita tindak tegas,” tegas Hendry.
Sebelumnya, DPRD Kota Batu menilai Dishub Kota Batu seolah tak memiliki otoritas penuh terhadap para jukir. Meski dalam hal ini, Dishub juga tidak punya landasan Perda yang mengikat terkait sanksi tegas.
Wakil Ketua 1 DPRD Kota Batu Nurochman mempertanyakan apakah kebijakan pemerintahan kota berpihak ke petugas parkir atau kepada pengguna jalan atau masyarakat?
Ia berharap pengawasan dan fungsi kontrol sesuai tupoksi bisa berjalan baik. Dengan begitu, domain pemerintah dalam melakukan eksekusi pungutan retribusi parkir tepi jalan dapat berjalan maksimal.
“Dalam Perwali yang mengatur retribusi parkir tepi jalan sudah ditegaskan bahwa bagi hasil dari parkir sudah dirumuskan yaitu 60 persen ke petugas parkir dan 40 persen Pemkot Batu,” imbuhnya.
Diketahui, pendapatan parkir Kota Batu tak pernah tembus target sejak 2016. Padahal, angka kunjungan wisata ke kota berjuluk Swiss Kecil itu terus meningkat tiap tahunnya.
Rata-rata, PAD dari sektor itu hanya berkisar di angka Rp 200-300 juta dan baru naik pada 2021 mencapai Rp 524 juta. Berbanding jauh dengan target PAD setiap tahunnya.
Menurut data yang disampaikan Dinas Perhubungan Kota Batu, misal pada 2016, catatan retribusi parkir hanya tembus Rp 365 juta dari target Rp 996 juta. Lalu, pada 2018, capaian target dinaikkan menjadi Rp 2 miliar, namun capaiannya stagnan di angka sekitaran Rp 300 juta hingga 2020.
Sementara pada 2021, capaian retribusi meningkat hanya di angka Rp 524 juta dari target Rp 8,5 miliar dan terakhir pada 2022, capaiannya meningkat di Rp 1 miliar dengan target yang sama Rp 8,5 miliar. Meski meningkat, perbedaannya masih kentara jauh.
Memasuki libur Lebaran 2024, pendapatannya juga masih tak juga beranjak. Kabid Perparkiran Dishub Kota Batu Chilman Suaidi mengatakan pada H-7 lebaran hingga awal April 2024, pendapatan retribusi parkir hanya mencapai Rp 29 Juta.
Lalu, beranjak di minggu ketiga bulan April 2024 yang mencapai Rp 55,1 juta. Jika ditotal, selama 2024 per 26 April, total restribusi yang masuk yakni sekitar Rp 486,8 juta.
”Kondisinya memang seperti itu karena meski kita dampingi, jukir masih enggan melepas karcis parkir,” ungkap Chilman.
Pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena Dishub hanya berwenang menindaklanjuti hanya sebatas teguran dan pembinaan sesuai Perda berlaku. Dari situasi itulah, para jukir seolah tidak memiliki rasa jera.
Saat ini yang bisa dilakukan hanyalah meningkatkan kesadaran masyarakat juga wisatawan untuk tidak takut meminta karcis kepada jukir. ”Masyarakat dan wisatawan jangan takut meminta karcis parkir pada jukir,” ujarnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A