Tugumalang.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batu mengimbau warga Kota Batu yang mengalami kendala pembayaran iuran BPJS Kesehatan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19, bisa melapor ke pemerintah desa.
Nantinya, informasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh desa dan jika dinyatakan memang mengalami kendala karena ekonomi yang sedang jatuh, maka bisa diajukan ke Dinas Kesehatan Kota Batu. Untuk selanjutnya iuran BPJS akan mengusulkan untuk ditanggung Pemerintah Kota Batu.
Menurut Kepala Dinkes Kota Batu, drg Kartika Trisulandari, hingga saat ini program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Batu sudah mencapai 208.926 orang atau 97 persen dari total jumlah penduduk Kota Batu yang mencapai 215.246 orang.
Untuk yang sudah tercover UHC tersebut terdiri dari penerima bantuan iuran (PBI) melalui APBN 80.466 orang, PBI melalui APBD 44.775 orang, pekerja penerima upah (PPU) yang terdiri dari ASN, TNI Polri, pekerja swasta BUMN BUMD sebanyak 43.936 orang.
Berikutnya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja informal 36.888 orang, dari kategori bukan pekerja (BP) yang meliputi investor, pemberi kerja, veteran perintis kemerdekaan, pensiunan sebanyak 2.861 orang.
Sementara itu, lanjut Kartika, dari kategori mandiri ada sebagian yang non aktif karena tidak membayar premi dengan berbagai alasan. Dari PBI APBN juga ada sebagian yang mengalami penonaktifan dari pusat karena belum masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Menurut dia, seluruh masyarakat wajib memiliki jaminan kesehatan sebagai bagian dari proteksi diri jika ada masalah kesehatan dari sisi pembiayaan.
“Untuk yang tidak mampu atau yang sebelumnya peserta mandiri tetapi karena satu dan lain sebab mengakibatkan tidak mampu membayar preminya, bisa diusulkan sebagai penerima bantuan iuran BPJS-nya dari pemkot,” imbau dia.
Semua pihak, lanjut Kartika, harus berperan dalam mendorong masyarakat untuk ikut keanggotaan BPJS Kesehatan. Mulai masyarakat, pemerintah desa/kelurahan/kecamatan, dinas sosial, perusahaan pemberi kerja untuk memastikan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Baik mandiri, dibiayai pemberi kerja, ataupun dibiayai pemda/pemprov/pusat jika masuk kategori tidak mampu akan dibiayai pemerintah.
Menurut Kartika, selama pandemi COVID-19 ini, informasinya banyak karyawan di Kota Batu yang di PHK oleh perusahaannya. Dengan demikian, iuran BPJS nya bisa saja terganggu. Nah, bagi mereka yang mengalami hal seperti ini bisa menginformasikan ke pemerintah desa. Karena jika tidak melapor maka pihak desa juga tidak tahu.
“Bisa saja dikira masih mampu membayar iuran BPJS-nya. Jadi saran saya yang pro aktif melaporkan,” kata dia.
Namun, mereka juga harus bisa memaklumi jika nanti setelah ditanggung pemerintah maka yang didapatkan adalah layanan kelas 3. Ketika mereka sebelumnya mendapat layanan kelas 2 atau kelas 1, maka tetap akan mendapat layanan kelas 3 jika beralih ditanggung oleh pemerintah.
Sementara itu, terkait anggaran untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan warga Kota Batu, Kartika menyampaikan untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 38 miliar. Jumlah tersebut juga untuk membiayai pasien kelas 3 yang berobat secara mandiri.
Sedangkan untuk anggaran tahun depan kemungkinan jumlahnya tidak jauh berbeda. ”Target kami warga yang tercover BPJS bisa sampai 100 persen,” tutupnya.
Reporter: Lizya Kristanti
Editor: Lizya Kristanti