Tugumalang.id – Selama masa PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah RI menetapkan aturan dan syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh, yaitu wajib menyertakan sertifikat vaksinasi COVID-19, selain juga menyertakan hasil tes RT-PCR atau hasil tes swab antigen.
Diketahui, persyaratan ini dilakukan sebagai upaya menekan laju mobilitas masyarakat. Dengan begitu, sebaran virus tidak semakin meluas. Jika memang tidak ada kebutuhan mendesak, maka sebaiknya tetap tinggal di tempat dan mengurangi mobilitas.
Soal sertifikat vaksinasi ini sendiri, bisa diakses secara online melalui SMS yang dikirim oleh 1199. SMS ini juga berisi link untuk mengunduh sertifikat vaksinasi COVID-19.
Selain melalui SMS, sertifikat vaksinasi COVID-19 juga bisa diakses melalui website pedulilindung.id atau aplikasi PeduliLindungi yang bisa diunduh di Google Playstore.
Seiring dengan penetapan aturan ini, format tampilan sertifikat vaksinasipun diperbarui dengan dilengkapi informasi jenis atau merek vaksin lengkap dengan nomor batch vaksin.
Berikut cara mengunduh dan mengecek sertifikat vaksinasi anda melalui website pedulilindungi.id :
1. Buka website pedulilindungi.id. Lalu buatlah akun register dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK). Ikuti saja alurnya sampai nanti anda bisa melihat sertifikat vaksinasi dengan format yang baru dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin. Anda juga bisa langsung mengunduhnya.
2. Selain website, anda juga bisa mengakses sertifikat anda melalui aplikasi PeduliLindungi. Alur registrasi via aplikasi ini tak jauh beda dengan yang ada di website.
Perlu diingat, sertifikat vaksinasi ini hanya boleh diperlihatkan kepada petugas berwenang. Jangan diumbar-umbar atau bahkan dijadikan konten di media sosial, karena sertifikat ini juga berisi lampiran data-data pribadi.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti