MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi mutasi 595 Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berasal dari jabatan struktural maupun fungsional yang ada di lingkungan Pemkab Malang.
Mutasi ini ditandai dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilaksanakan di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Sabtu (30/12/2023) siang.
Beberapa pejabat turut dimutasi pada kesempatan ini seperti Camat Donomulyo, sejumlah sekretaris dinas, kepala bagian, hingga kasubsi. Dengan dimutasinya Camat Donomulyo, maka Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Donomulyo juga turut diganti.
Baca Juga: Konsisten Gelar Subuh Keliling, Bupati Malang Terima Penghargaan dari Dewan Masjid Indonesia
Di dalam sambutannya, Sanusi mengatakan bahwa mutasi ini adalah hal yang biasa dan dibutuhkan dalam sebuah organisasi. Apabila ASN dimutasi, itu bukan berarti mereka melakukan sebuah kesalahan.
Ia berharap, mereka yang dimutasi ini bisa segera beradaptasi dengan lingkungan kerjanya yang baru dan bisa segera membantu pimpinan mereka. “Harapannya mereka bisa kerja keras, kerja cerdas, kerja cepat, kerja tuntas, dan kerja ikhlas,” kata Sanusi.
Baca Juga: Sanusi Klaim Indeks Pencegahan Korupsi di Pemkab Malang Terbaik di Jatim
Para ASN ini dimutasi ke tempat kerja baru dengan berbagai pertimbangan dan tidak dilakukan secara asal-asalan. Mutasi dilakukan dengan pertimbangan rekam jejak mereka yang ada di Tim Penilai Kerja (TPK) serta rekomendasi dari kepala satuan mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah mengatakan bahwa mutasi ini juga diperlukan untuk mengisi jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya pensiun, meninggal, atau pindah.
“Mutasi harus dilakukan memang, itu kebutuhan organisasi,” kata Nurman.
Ia juga menambahkan bahwa mutasi dilakukan berdasarkan penilian-penilaian di dalam sistem Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A