Malang, tugumalang.id – Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan lahan proyek pembangunan Apartemen Nayumi Sam Tower yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang pada Kamis (7/9/2023). Penyitaan lahan itu buntut dari adanya dugaan pembangunan apartemen fiktif.
Terpantau belasan anggota dari Kejagung RI didampingi anggota Kejari Kota Malang memasang plang berwarna merah bertuliskan ‘Tanah dan/bangunan ini telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung’.
Plang itu juga menerangkan dasar penyitaan. Pertama yakni berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A No.26/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Srg tanggal 9 Juni 2023.
“Hari ini kami dari tim Kejaksaan Agung melakukan penyitaan 10 lahan untuk pembangunan Nayumi Tower yang diduga fiktif pembangunannya,” kata Triyana Setya Putra, Satgas Tindak Pidana Khusus Kejagung RI ditemui di lokasi.
Dia menjelaskan bahwa dengan pemasangan plang penyitaan ini maka lahan tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus dugaan mega korupsi PT Graha Telkom Gigma. Selanjutnya, penyitaan lahan ini akan dijadikan data di persidangan.
“Pembayarannya sudah 100 persen tapi bangunannya tidak ada,” ujarnya.
Triyana juga menjelaskan bahwa dana pembangunan apartemen ini bersumber dari PT Graha Telkom Sigma. Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek ini diperkirakan telah merugikan negara sekitar Rp 282 milyar.
“Dalam hal ini kami fokus pada penanganan tipikornya,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko