MALANG, Tugumalang.id – Pria bernama Budi Bin Tariman (35) ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan menggadaikan mobil pick up Mitsubishi L300 nopol N 8603 EH milik temannya. Warga Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang tersebut ditangkap pada Selasa (24/10/2023) dini hari oleh Unit Reserse Polsek Tirtoyudo.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa peristiwa penggelapan bermula saat tersangka mendatangi rumah korban, SM (60) di Dusun Sukomulyo, Desa Tirtoyudo, Kecamatan Tirtoyudo, pada Rabu (4/10/2023) lalu.
“Kedatangan tersangka berniat untuk meminjam satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Mitsubishi L300 milik korban,” terang Taufik, saat dikonfirmasi, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Berdalih Bantu Mutasi Balik Nama, Perempuan Asal Bululawang Gelapkan BPKB Mobil
Kepada korban, tersangka mengatakan ia meminjam kendaraan tersebut untuk waktu yang tidak lama dan berjanji akan segera mengembalikan jika urusannya sudah selesai. Korban pun percaya kepada tersangka dan meminjamkan mobil tersebut.
Dua minggu berselang, tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Tirtoyudo.
Menanggapi laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Akhirmya polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban dengan kata-kata bohong sehingga korban terperdaya dan memberikan mobil tersebut kepada pelaku,” kata Taufik.
Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa mobil tersebut telah ia gadaikan kepada seorang kenalannya yang ada di Kabupaten Malang. Tak butuh waktu lama, polisi segera mengamankan barang bukti berupa satu unit pick up.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tirtoyudo dan dikenakan Pasal 378 KUHP sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko